Kejati Tunggu Hasil Audit BPKP Terkait Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menunggu hasil perhitungan kerugian negara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

"Masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP perwakilan Riau," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (26/8/2021).

Disinggung terkait penetapan tersangka,  Raharjo, menyebut sesuai dengan bunyi putusan MK, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi harus secara nyata terjadi. "Atas dasar itu, untuk penetapan tersangka pun maka kita  harus menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," ucap Raharjo.

Proses perhitungan kerugian negara membutuhkan waktu yang cukup panjang. Setelah mengantongi hasil audit, barulah penyidik melakukan tahapan berikutnya, salah satunya penetapan tersangka. Raharjo memastikan, penyidik bekerja secara cermat dan profesional menuntaskan penyidikan kasus ini.

"Penyidik tak ingin terburu-buru menetapkan tersangka, ada hasil audit dulu. Ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP itu terpenuhi," imbuhnya.

Diketahui, perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah tim jaksa  menemukan adanya peristiwa pidana dalam pengerjaan proyek tersebut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangannya, di antaranya Asmara Fitrah Abadi, Direktur RSUD Bangkinang.

Jaksa penyidik juga memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.

Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender pembangunan ruang rawat inap itu, yakni  PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79. Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.

Berdasarkan informasi, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain atau meminjam bendera perusahaan lain. Disinyalir, Surya Darmawan lah yang mengerjakan proyek tersebut.

Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.

Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.

Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti, di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.

Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks dan beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah banyak yang bocor digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak. Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020.(clc)

TERKAIT