Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Hari Ini, Aturan Ketat untuk Tamu

Jakarta - Lesti Kejora dan Rizky Billar akan menggelar akad nikah pagi ini. Akad nikah pasangan itu digelar di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Akad nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali ditayangkan secara live di salah satu stasiun televisi. Acara yang diberi tajuk #takdircintaleslar itu mulai ditayangkan di Indosiar sejak pukul 8.00 WIB.

Untuk acara kali ini Irfan Hakim dan Indra Bekti didapuk menjadi pembawa acara. Keduanya mengenakan beskap Sunda bernuansa coklat dan peach.

Sebelum akad nikah, Indra Bekti dan Irfan Hakim memperlihatkan lokasi akad nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora. Bunga-bunga segar dengan dekorasi bernuansa gold, coklat, dan pastel membuat suasana terlihat lembut serta sejuk.

Untuk tamu undangan, ada protokol kesehatan ketat yang harus dilakukan. Setiap tamu undangan wajib melakukan PCR sebelum masuk lokasi akad, kemudian di meja registrasi tamu undangan akan difoto dan memperlihatkan QR code undangan. Selain itu, tamu yang hadir wajib sudah divaksinasi minimal satu kali.

Di dalam ruangan, tamu yang datang sudah disiapkan banku dan meja yang memanjang.

"Tamu yang datang hari ini kurang lebih 30 orang saja," ucap Irfan Hakim sambil menghitung jumlah bangku di setiap baris meja yang sudah disiapkan.

Rangkaian acara pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar memang selalu ditayangkan secara langsung di televisi. Acara yang ditayangkan secara live mulai dari lamaran, pengajian, acara adat, pengajian dan siraman, serta akad nikah.

Rangkaian pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora tetap ditayangkan secara live di televisi meski menuai beberapa protes, salah satunya dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menilai tayangan tersebut dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

"Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik," ujar Adiyana dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Adiyana menjelaskan kritikan tersebut sesuai Pasal 11 ayat 1 standar program siaran menyatakan siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik bukan kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan pasal 13 ayat 2 standar program siaran menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.(dtc)

TERKAIT