Eks Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Bui Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,8 M

Pekanbaru - Mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya dituntut 7,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar. Yan dinilai bersalah melakukan korupsi saat menjabat Kepala Bappeda Siak.

Pantauan wartawan, sidang tuntutan Yan Prana dilakukan di PN Tipikor Pekanbaru. Sidang digelar mulai pukul 09.30 WIB yang dilakukan secara virtual.

"Menyatakan Terdakwa Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, menyatakan Yan Prana terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi," ucap jaksa penuntut umum dalam tuntutan, Jumat (9/7/2021).

Dalam tuntutan itu, jaksa Himawan dkk menilai perbuatan Yan telah merugikan negara, sehingga Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," kata jaksa.

Ketua mejelis hakim, Lilin Herlina kemudian menegaskan kembali tuntutan jaksa kepada Yan Prana. Lilin memberikan waktu kepada Yan, yang hadir secara virtual, untuk menyampaikan pembelaan 10 hari mendatang

"Terdakwa, apakah sudah dengar tuntutan yang dibacakan Jaksa?" tanya hakim ketua kepada Yan Prana.

"Ya," kata Yan Prana menjawab pertanyaan mejelis hakim.

"Silakan untuk memberikan pembelaan pada Senin, 19 Juli," kata majelis.

Diketahui, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar.(dtc)

TERKAIT