Pembalakan Liar di Meranti, Ditpolairud Polda Riau Amankan 50.000 Batang Kayu Ilegal

PEKANBARU - Ditpolairud Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan kayu-kayu ilegal di daerah perairan Kepulauan Meranti. Kayu ilegal tersebut hendak diselundupkan ke berbagai tempat, bahkan hingga negara Malaysia.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, ada 7 tersangka yang ditangkap oleh petugas kepolisian di perairan Bengkalis yang sedang membawa kayu-kayu ilegal menggunakan kapal. Mereka berinisial LH, Sa, MA, J, BI, S, dan A.

Penangkapan dilakukan di sejumlah tempat di Kepulauan Meranti. Agung mengatakan, kayu itu akan dibawa ke Kabupaten Indragiri Hilir, Bengkalis. Kayu juga dibawa ke Kabupaten Kepulauan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau hingga ke Malaysia.

"Kayu-kayu ini akan dibawa ke negara Malaysia, cukup banyak yang dibawa, meliputi kayu olahan untuk keperluan pembuatan kapal dan batang kayu bakau yang diperlukan untuk menjaga abrasi di pantai," ucap Agung, Rabu (30/6/2021).

Agung menjelaskan ada 71 meter kubik batang kayu bakau yang diamankan dan 52 meter kubik kayu olahan jenis Meranti.

"Jumlah kayu ilegal yang diamankan sebanyak 50.000 batang. Kayu-kayu ini diperoleh para tersangka secara ilegal dengan melakukan penebangan liar di Kepulauan Meranti," ungkapnya.

"Untuk ilegal loging ini kita menetapkan 7 tersangka, dimana peran mereka ada nakhoda kapal, pemilik kayu dan awak kapal. Kita persangkakan mereka dengan UUD 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," pungkasnya.(clc)

TERKAIT