Polda Riau Ungkap Tiga Jaringan Narkoba, 24,4 Kg Sabu Diamankan

PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengungkap tiga jaringan narkoba yang tersebar di beberapa daerah. Kasus pertama, Unit Intel Brimob yang dikenal dengan Tim Harimau Kampar berhasil mengamankan 3 tersangka narkoba yakni SYA, ZAM, dan ADJ di SPBU Lintas Timur Sorek, Bandar Petalang Pelalawan pada Kamis (15/4/2021).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi narkoba dengan menggunakan kendaraan putih BM 1847 SW, dari arah Siak menuju Pengkalan Kerinci.

Saat pelaku mengisi bahan bakar, disergap oleh tim dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan. Tim menemukan bungkusan plastik warna merah berisikan 5 bungkus teh cina merek Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang tersebut diketahui berasal dari negeri jiran Malaysia berdasarkan pengembangan terhadap narapidana di Lapas II Batam.

Tim mengamankan sekumlah barang bukti di antaranya 1 bungkus plastik asoy (berisikan 5 bungkus narkoba), 4 buah HP dan sebuah kendaraan Wuling warna putih BM 1847 SW. Saat ini kasusnya ditangani Subdit I Ditresnarkoba.

Kasus kedua yang juga ditangani Subdit I Ditresnarkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,5 kg, dengan tersangka NOR (46 thn) asal Bengkalis, yang diamankan pada Sabtu (10/4/2021) di Jalan Sudirman Teluk Lecah Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.

Begitu mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba, Tim Opsnal Ditresnarkoba berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang disembunyikan di bawah kasur.

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari ZUL (DPO), dan diketahui ZUL mendapatkan barang tersebut dari 2 orang WNA Malaysia ROS bin KDR dan FAI bin JAI yang pernah terdampar dan tenggelam diperairan Rupat Bengkalis dengan membawa 26 kg sabu pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Kedua WNA tersebut diketahui telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkalis pasca tenggelamnya kapal WNA tersebut.

Tim berhasil mengamankan barang bukti 550 gram sabu, satu buah kaleng dan sebuah HP.

Sedangkan kasus ketiga, ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba, dengan mengamankan 2 tersangka (SOL als LHN 41 thn dan MIS als ANG 26 thn), keduanya warga Bengkalis beserta barang bukti 19 kg sabu.

Kejadian bermula dari adanya informasi transaksi narkoba di sekitar wilayah Pakning Bengkalis. Informasi tersangka SOL menggunakan kendaraan avanza putih BM 1394 QB.
Sekitar pukul 22.30 diketahui keberadaan kendaraan tersebut di seputar Pelabuhan Roro Sei Pakning. Setelah dilakukan penyergapan, diamankan kedua tersangka dan tim menemukan sebuah karung putih merek beras Bulog dan di dalamnya berisi 19 buah bungkus teh cina bertuliskan Guanyinwang warna hijau diduga narkoba jenis sabu.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, Selasa (4/5/2021) siang di Mako Polda mengatakan pengungkapan sudah sering dilakukan oleh pihaknya, namun seperti tidak ada habis habisnya peredaran narkoba di Riau.

"Penegakan hukum itu hanya bagian kecil dari upaya kita menangani narkoba, penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir. Jadi kalau masyarakat tidak memiliki kesamaan untuk memberantas narkoba, sampai kapan pun narkoba ini masih akan ada terus,” beber Agung.

Agung menambahkan para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (rilis)

TERKAIT