Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Tersangka Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering akan Disidang

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Empat tersangka segera diadili.

Tersangka adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, dan Irwan selaku Konsultan Pengawas. Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek.

Saat ini keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 10 Desember 2020 lalu. Penahanan jadi tanggung jawab jaksa sampai berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, berkas dilimpahkan JPU beberapa waktu lalu. Saat ini, berkas tersebut sudah diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Berkas sudah di meja Ketua Pengadilan untuk penunjukan majelis hakim yang nantinya mengadili para terdakwa," ujar Rosdiana, Selasa (20/4/2021).

Setelah ditunjuk majelis hakim, ditentukan jadwal persidangan. Jadwal itu diberitahukan kepada JPU, dengan agenda pertama sidang adalah pembacaan dakwaan. "Alurnya seperti itu,," kata Rosdiana.

Dalam proses penyidikan di Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, jaksa telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal sebagai saksi. Afdal merupakan Pengguna Anggaran (PA) di proyek Rp9 miliar itu.

Pemeriksaan juga telah dilakukan kepada Sari Manaon selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Yosi Indra selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Lelang (ULP) Kabupaten Kampar dan Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal.

Diketahui, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu setelah jaksa penyidik menemukan adanya tindakan pidana dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.

Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah menyingkirkan 53 perusahaan lainnya dengan nilai penawaran Rp9,8 miliar.(clc)

TERKAIT