Bupati Rohul Perintahkan Seluruh Desa Berlakukan PPKM Selama Ramadan

PASIR PANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman mengimbau seluruh elemen mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Ramadan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Instruksi Bupati Sukiman dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rohul Nomor : 850/SETDA-UM/22.05 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan tahun 1442 H, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Rohul.

"Penerapan prokes selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan guna menekan penyebaran Covid-19 sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di bulan suci Ramadan," kata Bupati Sukiman dalam rakor lintas sektor, Kamis (1/4/2021) di Mapolres Rohul.

Bupati menambahkan, meski kasus Covid-19 di Rohul sudah relatif menurun, namun perlu melaksanakan Prokes.

"Saya meminta ke camat, lurah dan kepala desa untuk melakukan inventarisasi rencana pasar Ramadan di wilayah masing-masing,” katanya.

Selain itu, kegiatan menyambut bulan Suci Ramadan seperti Bolimau Kasai atau lainnya bersifat menimbulkan kerumunan dan keramaian, agar tidak dilaksanakan.

"Kemudian pada pelaksanaan salat tarawih dan witir, berharap masing-masing masjid/musala agar membuat sarana untuk Prokes Covid-19. Seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun di halaman masjid, nemakai masker bagi jamaah, memberi tanda jarak shaf jamaah, serta membawa sajadah dari rumah masing-masing," ujarnya.

Sukiman minta seluruh elemen dan komponen masyarakat mengaktifkan PPKM di desa/keluruhan dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, RW RT, TP PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. (hrc)

TERKAIT