Polda Riau Tangkap Oknum Teller Bank yang Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 Miliar

PEKANBARU - Kejahatan tindak pidana perbankan di salah satu bank pemerintah berhasil diungkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah bank plat merah tersebut bahwa telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya. Sehingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah miliaran rupiah.

"Pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan didapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar Rp9 juta," terang Narto dalam konferensi pers di Markas Komando Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa(30/03/2021)

Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apa pun, dan uangnya disimpan untuk persiapan masa depan.

Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak kepolisian. Subdit II Ditkrimsus Polda Riau lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa dokumen bank, penyidik mendapatkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian serupa. Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp1,4 miliar.

Aparat telah menahan 2 orang tersangka atas kasus ini yakni NH (37) mantan teller di bank tersebut dan AS (42) mantan Head Teller.

Narto menjelaskan, tersangka NH yang pada masa itu sebagai teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktivitas terhadap rekening pribadinya tersebut. NH melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktivitas oleh pemilik rekening.

Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan memalsukan tanda tangan nasabah. Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening-rekening tersebut dalam beberapa kali penarikan. Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang seharusnya melakukan cek dan ricek di setiap penarikan dana nasabah malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH yang bertindak sebagai teller, hal ini tentu memudahkan tersanka NH melakukan aksinya.  

"Penyidik menyita barang bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp98 juta," imbuh Narto.

Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah. Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku non-identik dengan tanda tangan nasabah. Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.

NH dan AS dibidik dengan pasal  berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 miliar.

Kabid Humas Polda Riau KBP Narto mengingatkan masyarakat untuk keselamatan dan keamanan uang yang disimpan di bank.

"Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah,” ujarnya.

"Oleh karena itu saya mengimbau dan mengingatkan masyarakat/nasabah agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam,” katanya. (rilis)

TERKAIT