Diduga Gelapkan Uang Emak-emak hingga Rp2 Miliar, Oknum ASN Rohul Diringkus di Pekanbaru

PASIR PANGARAIAN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Darah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul berinisial  NS (37) diciduk aparat Polres Rohul di Pekanbaru.

ASN wanita, dijemput paksa oleh Anggota Reskrim Polres Rohul, Jumat (18/3/2021) pagi di persembunyiannya di Pekanbaru tanpa perlawanan.

NS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang. Kini NS sudah diamankan di sel tahanan Polres Rohul.

NS diduga sudah melakukan penggelapan uang capai Rp2 miliar, dengan modus meminjam uang untuk pengerjaan proyek dengan dijanjikan hasil keuntungan dibagi. Sejumlah uang emak-amak dan warga di Rohul yang menjadi korbannya.

Awalnya, kasus penggelapan dan penipuan tersebut melibatkan NS sudah diproses Polres Rohul sejak tahun 2020 lalu.

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan ASN NS, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Puar Humas Ipda Refli Harahap, menyatakan tersangka NS, saat ini sudah ditahan pihak Polres Rohul.

"Sudah ada warga yang melapor ke Polres Rohul, terkait dugaa  penggelapan dan penipuan. ASN itu sudah ditahan di Polres Rohul," kata Ipda Refli.

Ipda Refli mengakui, ASN NS semula dijemput paksa anggota Reskrim Polres Rohul. Kini proses hukum NS akan dilanjutkan dan dalam proses di kepolisian.(hrc)

TERKAIT