Bupati Sukiman Terus Perjuangkan Kepastian Batas Rohul-Kampar ke Kemendagri

PASIR PANGARAIAN - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), saat ini terus berupaya menyelesaikan permasalahan tapal batas daerah antara Kabupaten Rohul dengan Kabupaten Kampar secara pasti.

Itu dibuktikan dengan pertemuan beberapa pihak terkait, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Selasa (16/3/2021.

Bupati Rohul H. Sukiman, Minggu (21/3/2021) mengaku, dirinya berkomitmen dan bertekad menyelesaikan tapal batas daerah Rohul-Kampar, agar bisa mendapat kepastian hukum dan legalitas kewilayahan dengan harapan ke depan daerah induk dan pemekaran hidup  lebih saling berdampingan dan harmonis

Dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Klarifikasi Peta Batas Daerah Wilayah I, dilaksanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri memutuskan batas daerah antara Rokan Hulu-Kampar belum final. Penyelesaian sendiri diserahkan ke pihak Kemendagri melalui Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat.

Walau demikian, Bupati Sukiman berharap ke Pemerintah Pusat, melalui Kemendagri agar penyelesaian dan penegasan batas Rohul-Kampar secara final berpatokan dan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rohul pada 12 Oktober 1999.

Saat Rakor Pusat dan Daerah dalam rangka Klarifikasi Peta Batas Daerah Wilayah I di Kemendagri, Bupati Sukiman didampingi pejabat terkait di lingkungan Pemkab Rohuk, seperti Plt Asisten I juga Kabag Tapem Setdakab Rohuk Ervan Dedi Sanjaya S.STP, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rohul H. Helfiskar SH MH, dan Kabag Adwil Setdakab Rohul M. Pranovandi S.STP.

Rakor digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, di ruang rapat Lagoon I Hotel Best Western, Kemayoran Jakarta, Selasa (16/3/2021), juga tampak dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Saat Rakor Pusat dan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kabupaten Rohul menyampaikan ekpose tentang batas daerahnya masing-masing.

Kepada pihak Ditjen Bina Adwil Kemendagri menyampaikan, Pemkab Rohul berharap agar penegasan batas daerah Rohul-Kampar secara final berpedoman UU Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rohul.

Bupati Sukiman juga mengungkapkan, bahwa Kabupaten Rohul dibentuk berdasarkan UU Nomor 53 tahun 1999 terdiri dari tujuh kecamatan, salah satunya Kecamatan Kunto Darussalam.

Selanjutnya, setelah ada perubahan UU Nomor 53 tahun 1999 menjadi UU No 11 tahun 2003, Kecamatan Kabun, Tandun dan Aliantan menjadi bagian utuh wilayah Kabupaten Rohul, juga termasuk Sub Segmen status lima desa di Kecamatan Kunto Darussalam menjadi bagian wilayah Rohuk.

Kata Bupati Sukiman, terkait perubahan UU Nomor 11 tahun 2003 tidak merubah status lima desa dan tetap menjadi bagian wilayah Kabupaten Rohul.

"Terkait putusan Makamah Agung (MA) Republik Indonesia tidak ada amar putusan yang menyatakan bahwa lima desa masuk ke Kampar, itu adalah penafsiran yang salah terhadap amar putusan Makamah Agung," kata H Sukima pria yang pernah menjabat Dandim di Kabupaten Indragiri Hilir dan Pekanbaru

Bupati Sukiman mengakui, bahwa penyelesaian tapal batas daerah sudah beberapa kali difasilitasi Gubernur Riau dan seluruh tahapan telah dilalui sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, namun belum juga disepakati tapal batas daerah antara Kabupaten Rohul dan Kampar.

"Sesuai Permendagri yang mengatur tentang pedoman penegasan batas daerah, salah satu pasal menyebutkan jika seluruh tahapan telah dilalui oleh provinsi dan kesepakatan penegasan batas tidak dapat di sepakati, maka Gubernur (Riau) yang menyerahkan penyelesainnya melalui pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri," tegas Bupati Sukiman.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kampar, Ahmad Yuzar, mewakili Bupati Kampar menyampaikan, bahwa terkait batas daerah antara Kabupaten Kampar dan Rohul menurut pandangan pemerintah proses penyelesaian batas kedua daerah sampai saat ini.

Ahmad Yuzar juga mengklaim, status lima desa, yaitu Desa Muara Intan, Desa Rimbo Jaya, Desa Rimba Makmur, Desa Intan Jaya, dan Desa Tanah Datar merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kampar.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Sugiarto, menerangkan apa yang telah disampaikan Pemkab Kampar dan Pemkab Rohul akan dipertimbangkan.

Sugiarto mengaku, pihaknya akan membuat kajian dengan melihat dokumen sesuai aturan, cek lapangan, dan terakhir mengecek titik koordinat.

"Kami memahami apa yang disampaikan sesuai versi. Nanti apa yang kita putuskan hendaknya bapak terima," tandas Sugiarto.

Mengingat belum adanya titik temu dalam Rakor tersebut, disepakati penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar diserahkan ke pemerintah pusat. Keputusan rapat tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor: 13/BAD I/III/2021.

Sedikitnya ada dua hasil kesepakatan, yaitu pertama, Pemprov Riau, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul telah memaparkan kondisi riil wilayah di lapangan pada sub segmen batas yang tidak disepakati, namun belum tercapai kesepakatan.

Kedua, Pemprov Riau, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul sepakat menyerahkan penegasan batas daerah kepada Tim PBD (Penetapan Batas Daerah) pusat yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rohul Provinsi Riau.

Diakhir Rakor dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan, dan masing-masing pihak, baik dari Kemendagri, Pemprov Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar maupun Pemerintah Kabupaten Rohul oleh Bupati Rohul Sukiman.(hrc)

TERKAIT