Barang Bukti Kasus Pidum dan Pidsus Kejari Pekanbaru Dimusnahkan

PEKANBARU - Barang bukti sejumlah perkara di bidang pidana khusus dan umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti tersebut dari 443 perkara selama setahun lebih.
Barang bukti tersebut, diyakini telah memiliki kekuatan hukum tetap serta putusan hakim. Pemusnahan diadakan di Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (9/3/2021).
Adapun barang buktinya untuk perkara narkotika, di antaranya sabu 148,27 gram, ganja kering 184,122 gram serta 67 butir pil ekstasi.
"Barang bukti ini telah mengendap setahun lebih, mengingat masa pandemi ini, sempat tertunda. Hari ini baru dilakukan," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pekanbaru, Kicky Arityanto.
Menurut Kicky, pemusnahan tersebut termasuk dalam SOP Kejari Pekanbaru serta telah memiliki ketentuan hukum tetap dari putusan hakim. Tak hanya perkara Pidum dan Pidsus, kata dia, perkara bidang Pabeanan (Bea Cukai) juga diikutsertakan.
"Kemudian perkara orang dan harta benda (Oharda) ada 31 perkara berupa parang, obeng, baju dan lainnya," sambungnya.
Sementara itu, sambung Kicky, ada perkara perjudian sebanyak 8 perkara dengan rincian barang bukti kartu domino, kartu remi serta kertas rekapan togel serta mesin perjudian.
"Perlindungan konsumen dan kesehatan ada 4 perkara berupa kosmetik dan obat-obatan. Kemudian ada perkara pabeanan (Bea Cukai-red) dengan satu perkara berupa rokok," ujarnya.
Lebih lanjut, ditambahkan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, pihaknya juga memusnahkan barang bukti STNK dan KIR yang telah lebih lima tahun tidak diambil-ambil pengendaranya.
"Perkara Pidum, ada tilang surat kendaraan yang sudah 5 tahun STNK dan KIR yang tidak diambil. Artinya tidak dianggap tidak ada lagi, jadi kita musnahkan," singkatnya.(hrc)
Tulis Komentar