Tiga Pengedar dan Pemakai Sabu Digulung Kapolsek Kabun di 3 Lokasi
PASIR PANGARAIAN - Tiga pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berhasil digulung Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni dari tiga lokasi berbeda.
Ketiga pria terduga pengedar dan pemakai sabu sabu yang diamankan tersebut dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nur hidayat, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, Sabtu (6/2/2021) malam.
Refly mengatakan, penangkapan ketiga pria terduga pengedar dan pemakai sabu, awalnya dari informasi warga ke Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Kabun diindikasikan ada penyalahgunaan narkoba.
"Kapolsek Kabun bersama anggota bergerak menuju tempat di maksud, kemudian melakukan penyelidikan," jelas Ipda Refly.
Dari penyelidikan di TKP jelas Ipda Refly, polisi dapati seorang pria berinisial ET (41) warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, diduga sebagai pembeli sabu, tegah tidur-tiduran di TKP.
"Ketika dilakukan pengeledahan, didapati satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu disimpan dalam botol permen Xyliton," ucap Ipda Refly.
Selain itu, dari tersangka ET, polisi juga menyita 3 pipet sendok, 1 pipet lurus, 1 kaca pirek bekas pakai, 1 plastik klip bekas pakai, 1 buah kompor, 1 mancis, dan 1 handphone Samsung hitam.
Dari interogasi ke tersangka ET, diakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari pria inisial BS (42) warga Desa Aliantan, yang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu.
Dari hasil interogasi, AKP Didi Antoni bersama sejumlah anggota mencari keberadaan BS dan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Aliantan.
Selain menangkap BS, Polsek Kabun juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, 38 kaca pirex, 3 plastik klip bening bekas, 1 pipet bengkok, 2 pipet lurus - 2 (dua) buah pipet sendok, 2 cotton bad.
Polsek Kabun juga menyita 1 tutup botol yang dilubangi, 3 mancis, 1 buah kompor, 1 handphone Samsung lipat warna putih, 1 karton Kopiko, dan 1 magic com merk Yongma.
Ketika diintrogasi, BS mengakui sabu dibelinya dari kenalannya inisial UM (49) warga Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, diduga sebagai pemakai dan pengedar.
Tim bergerak cepat mencari UM, dan berhasil menangkap tersangka di sebuah warung kopi di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu dari tersangka, namun handphone Samsung warna hitam disita.
"Ketiga terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Kabun untuk proses lanjut," kata Ipda Refly.(hrc)




Tulis Komentar