Beri Efek Jera Bagi Pelanggar Prokes, Ranperda Penanganan Covid-19 Segera Dirampungkan

PEKANBARU - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penanganan Covid -19 yang diajukan oleh pihak Pansus DPRD Kota Pekanbaru hingga saat ini belum dilakukan pengesahan menjadi Perda.

Padahal menurut Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Ranperda inisiatif tersebut menjadi salah satu Ranperda yang diprioritaskan mengingat saat ini disiplin masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 masih sangat kurang.

Untuk itu dengan adanya Ranperda tersebut diharapkan dapat lebih mendisiplinkan masyarakat, mengingat di dalam Ranperda yang diajukan pada akhir tahun 2021 yang lalu memuat sanksi dan solusi bagi pelanggaran prokes kesehatan Covid-19.

"Untuk itu, saya minta kepada rekan-rekan di Pansus DPRD Pekanbaru untuk segera menggesa Perda penanggulangan Covid-19 atau protokol kesehatan itu untuk segera diparipurnakan," ungkap Azwendi (31/1/2021).

Permintaan ini disampaikan Azwendi karena banyaknya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Jika sudah terbentuk Perda nantinya maka bisa diberi sanksi dan solusi terhadap kondisi masyarakat yang melanggar prokes.

"Ini akan menjadi efek jera bagi masyarakat. Karena sampai hari ini masih berupa sanksi sosial, belum ada sanksi tegas berupa denda. Jadi perda ini harus disegerakan agar kita semua saling bersinergi, supaya petugas di lapangan itu tidak capek mengingatkan masyarakat seperti memakai masker," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru melalui tim gabungan Satpol PP terus gencar melakukan razia protokol kesehatan (Prokes). Hingga Rabu kemarin (27/1/2021), total warga yang terjaring razia prokes mencapai 186 pelanggar.

Banyaknya warga yang terjaring razia tersebut menunjukkan bahwa masih kurangnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Dapat dilihat dari kebanyakan pelanggar prokes yang tidak memakai masker. Hal ini dinilai perlu ada sanksi yang tegas untuk mendisiplinkan masyarakat agar terhindar risiko penyebaran Covid-19.

Masih banyaknya masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, Azwendi meminta Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Covid-19 untuk segera disahkan.

Menurut Politisi Demokrat ini, Ranperda penanganan Covid-19 merupakan salah satu penguatan untuk memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.(hrc)

TERKAIT