Masa Pandemi, Wakil Walikota Pekanbaru Ajak Pemuda Berinovasi

PEKANBARU - Masa Pandemi Covid-19 berdampak terhadap bertambahnya pengangguran. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ajak pemuda berinovasi.

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, eksistensi pemuda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-undang ini untuk memperkuat posisi para pemuda.

"Pemuda yang dimaksud berusia berusia antara 16 hingga 30 tahun," kata Ayat Cahyadi, Senin (25/1/2021).

Kata dia, di masa-masa inilah para pemuda dapat mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-citanya. Undang-undang ini juga memberikan jaminan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan.

"Jadi, para pemuda harus kreatif, semangat, dan inovatif meski di suasana pandemi corona. Undang-undang ini memberikan arah kepada para pemuda di bidang pembangunan," kata Ayat.

Lanjutnya, agar para pemuda ini ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional. Para pemuda harus berakhlak mulia, tidak menggunakan narkoba, dan jauh dari seks bebas.

"Para pemuda harus sehat. Pemuda harus tangguh dan cerdas," tegas Ayat.

Pandemi ini, lanjutnya, menyebabkan tingginya angka pengangguran akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada pertengahan April 2020 lalu.

"Pemerintah telah menetapkan pandemi corona sebagai bencana non alam yang telah memberikan dampak yang signifikan kepada kita semua. Banyak orang kehilangan pekerjaan," kata Ayat.

Awalnya, pandemi yang berakibat pada kesehatan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Kemudian, Pemko Pekanbaru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 17 April 2020. Beberapa negara juga melakukan lockdown.

"PSBB ini berdampak pada ekonomi. Ketika banyak hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan yang tutup, maka mulai banyak pengangguran," sebut Ayat.(clc)

TERKAIT