THL di DLHK Diberhentikan Secara Tidak Prosedural, Ida: Harus Sesuai Aturan Main

PEKANBARU - Pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) beberapa waktu lalu mendapat sorotan tajam Komisi I DPRD Kota Pekanbaru karena dilakukan secara tidak prosedural.

Bahkan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, Komisi I memanggil langsung pihak THL yang diketahui diberhentikan oleh pihak DLHK melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam hearing, Zainudin salah seorang perwakilan THL menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak DLHL terhadap ratusan THL tidak bisa diterima, dan berharap pihak Legislatif di DPRD Kota Pekanbaru bisa menjembati persoalan tersebut, bahkan merekomendasikan Walikota Pekanbaru untuk segera mengevaluasi Kadis DLHK.

"Kami (THL) juga meminta perlindungan kepada Pemko Pekanbaru melalui rekomendasi dari DPRD Pekanbaru yang mana Pemko harus menyikapi karena banyak dari THL yang kehilangan pekerjaan. Untuk itu, Walikota Pekanbaru harus segera mengevaluasi atau membebastugaskan Agus Pramono selaku Kadis DLHK, dan kemudian mempekerjakan kembali THL yang sudah diberhentikan. Baik itu di DLHK atau di OPD lain," ujar Zainudin, Senin (11/1/2020).

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan bahwa jika DLHK ingin memberhentikan pekerja harus dengan cara yang tepat dan manusiawi. Tidak dengan melalui aplikasi WhatsApp.

"Kita hidup di bernegara hukum, ada aturan main yang harus dijalankan, tidak boleh semau hati sendiri, seharusnya dalam tata kelola pemerintahan tidak boleh seperti ini dan ada prosedur yang harus dijalankan," kata Ida.

Srikandi Golkar ini juga mempertanyakan Bagian Umum di DLHK, karena Bagian Umum di setiap OPD bekerja untuk membidangi seluruh ASN dan non ASN.

"Daerah kita adalah daerah Melayu yang mengedepankan etika dan sopan santun, seperti ini (umumkan melalui WhatsApp) menandakan tidak ada etika dan sopan santun," tegasnya.
 
Di satu sisi Ida juga mengingatkan para THL untuk ikut memahami aturan yang ada, terutama terkait permintaan mengevaluasi Agus Pramono sebagai Kadis DLHK.

"Untuk merekomendasi agar Walikota memecat Kadis DLHK harus didukung oleh regulasi yang ada, karena kita punya aturan, THL juga harus gentle ajukan surat keberatan pemecatan secara tidak prosedural yang dilakukan oleh DLHK, ajukan secara regulasi ke pihak-pihak terkait dan itu bisa menjadi dasar untuk merekomendasikan agar Walikota memecat kadis DLHK," ujar Ida lagi

Sebelumnya seluruh THL diumumkan untuk membuat surat lamaran kerja kembali guna perpanjangan kontrak, namun ketika memasuki hari Kamis (31/1/2020) Agus Pramono mengumumkan bahwa kontrak THL tidak lagi diperpanjang.

"Untuk menindaklanjuti ini kami Komisi I akan rapat internal terlebih dahulu dan kemudian akan mengundang DLHK dan BPSDM, karena BPSDM tidak bisa lepas tangan karena ini membawa nama Pemerintah Kota Pekanbaru," pungkasnya.(hrc)

TERKAIT