Jabatan Pj Sekda Bisa Diperpanjang Enam Bulan

PEKANBARU - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau saat ini sedang mempersiapkan penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Riau.

Hal tersebut dilakukan karena jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Riau akan berakhir pada 15 Januari mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, penunjukan Pj Sekdaprov tersebut dilakukan karena jabatan Plh Sekdaprov Riau tidak bisa diperpanjang. Karena itu, sebelum masa jabatan Plh Sekdaprov berakhir, pihaknya akan melakukan penunjukan Pj.

"Saat ini kami masih mempersiapkan penunjukan Pj Sekdaprov. Namun untuk mengirimkan surat penunjukan Pj tersebut, kami masih menunggu petunjuk dari Menteri dalam negeri," kata Ikhwan, Minggu (8/1/2021).

Untuk jabatan Pj Sekdaprov Riau, demikian Ikhwan, masa jabatannya selama tiga bulan. Namun jika sudah habis selama tiga bulan dan belum ada Sekdaprov definitif, maka jabatannya bisa diperpanjang satu kali lagi atau menjadi enam bulan.

"Memang jabatan Pj Sekdaprov itu tiga bulan, tapi kalau belum ada juga Sekdaprov definitif jabatannya bisa diperpanjang lagi satu kali. Jadi total masa jabatannya selama enam bulan," ujarnya.(*)

TERKAIT