Anda Mau Divaksin Covid-19? Ini Ketentuan dan Syaratnya

PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir jelaskan ketentuan orang yang bisa dilakukan vaksin dengan yang tidak bisa divaksin.

"Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan, ada ketentuannya. Seperti yang bisa divaksin memiliki persyaratan yaitu orang dewasa yang sehat usia 18-59 tahun, menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," kata Kadiskes Mimi, Kamis (7/1/2021).

Sementara untuk orang yang tidak bisa diberikan vaksin Sinovac yaitu orang yang pernah terkonfirmasi atau menderita Covid-19, Kemudian ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penderita penyakit jantung.

"Seterusnya, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis). Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi.

Selanjutnya penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam 7 hari terakhir sebelum vaksinasi. Menderita diabetes, penderita HIV dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis).

Lebih lanjut dijelaskannya, jika penerima vaksin adalah gangguan psikomatis, resiko yang akan terjadi respon stres pada sebelum, saat dan sesudah vaksin.

"Jadi bila stres (ansietas/depresi) berat,  harus diobati terlebih dahulu sebelum dilakukan vaksin," tukasnya.(hrc)

TERKAIT