2020, DPRD Rohul Sudah Sahkan 7 Perda, Dua Menyusul

PASIR PANGARAIAN - Sejak tahun 2020, DPRD Rohul telah membahas 11 Ranperda yang diajukan Pemkab Rohul dan inisiatif dewan. Tujuh Ranperda sudah disahkan jadi Perda.

DPRD Rohul, baru saja selesai laksanakan Rapat Paripurna Penutupan masa persidangan kesatu tahun 2020, dan pembukaan masa persidangan kedua tahun 2021 pekan lalu.

Dalam sidang paripurna yang baru selesai digelar tersebut, diketahui selama 2020 DPRD Kabupaten Rohil tetap konsisten melakukan pembahasan 10 Ranperda, ditambah satu Ranperda dibahas di APBD Perubahan 2020 yakni Ranperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Diakui Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra ST, dari sebelas Ranperda yang dibahas selama 2020, tujuh Ranperda telah dibahas dan disahkan menjadi Perda melalui Paripurna.

Tapi ada dua Ranperda lagi yang masih proses fasilitasi Pemprov Riau, dan diperkirakan Januari 2021, baru akan disahkan, yakni Perda tentang MDTA dan Perda tentang Penanganan Penyakit Menular.

Satu Ranperda lagi belum disampaikan pemerintah daerah, terkait Perda tentang Pajak Daerah, dan satu Ranperda usulan DPRD Rohul lagi belum disampaikan yaitu tentang Produk Hukum Daerah.

Ketua DPRD yang disapa Wanda juga menjelaskan, dari 11 Ranperda yang dibahas, tiga Ranperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD‎ Rohul yakni Ranperda tentang Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliah (MDTA). Kedua, Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang kami anggap perlu untuk peningkatan pendidikan anak sejak usia dini,"‎ sebut Wanda, alumni Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Wanda mengaku, dari tiga Ranperda inisiatif DPRD Rohul, satu Ranperda lagi masih proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Riau, yakni Ranperda tentang MDTA.

"Ranperda inisiatif DPRD tentang Produk Hukum Daerah belum disampaikan, sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan PAUD sudah disahkan menjadi Perda," ungkapnya.

Selain tiga produk Ranperda inisiatif DPRD Rohul, Pemkab Rohul juga ajukan tujuh Ranperda yaitu, pertama Ranperda tentang Pembentukan Desa Persiapan dan Wilayah. Kedua, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Rohul periode 2017-2032.

Ketiga‎, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rohul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat, tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kelima, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Rohul Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Rohul.

Keenam, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Rohul Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusda Rokan Hulu Jaya. Dan ke tujuh, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dari tujuh Perda yang telah diajukan pemerintah daerah, enam Ranperda di antaranya sudah ‎diparipurnakan sebelumnya. Sedangkan Ranperda tentang Pembentukan Desa Persiapan baru diparipurnakan Selasa 29 Desember 2020 oleh DPRD Rohul.

"Ada satu Ranperda lagi yang belum disampaikan Pemkab Rohul, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah," ungkap Wanda dsri Fraksi Gerindra.

Kemudian, terlepas program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui kesepakatan pemerintah dengan dewan, tambah Wanda, DPRD Rokan Hulu melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) juga telah disampaikan Ranperda tentang Penanganan Penyakit Menular pada paripurna

Wanda menyatakan, dari sebelas yang dibahas DPRD Rohul, baru sekitar 70 Ranperda yang telah disahkan. DPRD sudah bekerja keras dan konsisten sesuai fungsinya, Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan dalam mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainya serta kebijakan Pemda.

Walaupun sudah bekerja keras, namun ada kendala dihadapi DPRD Rohul pada prosesnya, salah satunya bertepatan di masa pandemi Covid-19.

Kemudian Ranperda tentang MDTA, diakui, Wanda, merupakan inisiatifnya yang sudah diajukan sejak 2017 silam, namun diperkirakan baru akan disahkan menjadi Perda pada Januari 2021.

Ranperda tentang MDTA‎ dianggap penting, mengingat belum adanya kesejahteraan guru MDTA sejak keluarnya Peraturan Mendagri, dimana gaji guru tidak bisa dianggarkan lagi setiap tahunnya.

"Berharap dengan adanya Ranperda tentang MDTA, maka kesejahteraan guru MDTA di Rohul bisa terus meningkat," harap Novli Wanda.(hrc)

TERKAIT