Plh Sekdaprov Riau Pimpin Rapat Persiapan Akhir Tahun 2020

PEKANBARU - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy memimpin rapat persiapan akhir tahun 2020 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (31/12/20).

Dalam rapat, Ia menyampaikan bahwa persiapan dalam rangka akhir tahun 2020 dan menyambut awal tahun 2021, Pemprov Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan hal tersebut dan telah di tandatangani oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution pada tanggal 23 Desember lalu.

"Pemprov Riau telah mengeluarkan surat yang berkaitan edaran tentang pelaksanaan atau pun kegiatan pengendalian memasuki tahun baru yang telah di tandatangani kemudian diedarkan ke kabupaten kota," katanya.

Adapun surat edaran berkaitan tentang libur akhir tahun dan menyambut tahun baru nanti, Pemprov Riau telah mempersiapkan dua peraturan diantaranya pertama terkait pelaksanaan protokol kesehatan saat libur akhir tahun pada masa Pandemi Covid 19 untuk masyarakat dan kedua untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, substansi dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Riau yang paling penting yaitu implementasi terhadap poin - poin yang terdapat dalam peraturan surat tersebut terkait protokol kesehatan yang bisa di terapkan saat liburan tahun baru nantinya.

"Substansi dari surat edaran yang paling penting bagaimana nanti aplikasinya di lapangan," ujarnya.

Masrul Kasmy menambahkan perbandingan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh provinsi tetangga (Kepulauan Riau dan Sumatera Barat) tentunya terdapat perbedaan terhadap pelaksanaan Protokol kesehatan saat liburan tahun baru hal itu sesuai kewenangan daerah masing-masing.

"Namun secara general bahwa surat edaran yang telah di keluarkan juga telah dilakukan aktivitas berkaitan dengan Covid 19," ungkapnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi mengungkapkan salah satu surat edaran yang telah di terbitkan Pemprov Riau yaitu surat edaran nomor SE/346/2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa Pandemi Covid 19 telah dilaksanakan oleh OPD di lapangan.

Ditegaskannya, pada poin enam pada surat edaran tersebut yaitu dalam rangka pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru pada masa Pandemi Covid 19 di Provinsi Riau masing-masing bupati / wali kota agar menerapkan  aturan sesuai kewenangan.

"Dalam konteks surat edaran yang telah di serahkan kepada Bupati wali kota juga telah kita konver apa yang mereka keluarkan terkait perayaan Natal dan tahun baru untuk meletakkan aturan sesuai kewenangan daerah masing-masing," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa surat edaran itu juga telah mengacu pada beberapa aturan regulasi hukum Pemprov Riau yang sudah dilaksanakan sebelumnya yaitu Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 dan juga  Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020.

"Yang diperlukan saat ini yaitu koordinasi dengan anggota sudah berjalan apa penegakan terhadap surat edaran pada kabupaten kota," pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting, Kadis Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir, Karo Umum Setdaprov Riau Irwan Kurniawan, Kabag Bantuan Hukum Biro Umum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, Kabid Kedaruratan BPBD Provinsi Riau Jim Gafur, Kabid Aplikasi dan Informatika Diskominfotik Riau Muhammad Arifin dan Perwakilan Dishub Riau Zulhan Effendi.(*)

TERKAIT