Cegah Penyebaran Covid-19, Tim Yustisi Pemkab Rohul Kembali Gelar Operasi Penerapan Prokes

ROHUL - Usai pelaksanaan Pilkada Rokan Hulu (Rohul) 2020, tim yustisi kembali gencar melakukan operasi Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kasatpol PP Rohul Ridarmanto SIp melalui Kabid Penegakan Perda Arwin Lubis SSos mengatakan, tim kembali menggelar operasi penegakan Perbup Prokes terhadap pengendara di Jalan Raya Imam Bonjol, Kelurahan Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah, Rabu sore (16/12/2020).

"Sebelum Pilkada kita sudah menegur 26.931 pelanggar Prokes selama 53 operasi gabungan yustisi di 16 kecamatan. Operasi tersebut digelar mulai 9 September hingga 30 November 2020. Kemudian tim fokus kepada pelaksanaan Pilkada. Dan kita kembali menggelar operasi selama 37 hari sejak November-Desember 2020 dengan menegur 4.458 pelanggar," terang Arwin

Arwin menambahkan, tim Yustisi gabungan penegakan Perbup Prokes Covid-19 sampai saat ini sudah melaksanakan operasi 80 hari dengan total teguran diberikan kepada 31.389 pelanggar.

Arwin mengakui, selama 80 hari operasi Satpol PP dan Tim Gabungan masih menemukan warga yang belum taat Prokes, terutama mengenakan masker.

"Kita masih memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar Prokes, dan tidak ada sanksi administratif," ucap Arwin.

Lebih lanjut Arwin mengatakan, pihaknya gencar melaksanakan operasi hingga ke desa/ kelurahan di Rohul yang tersebar di 16 kecamatan. Apalagi hingga kini belum ada informasi dari pemerintah bahwa Covid 19 akan berakhir.

Ia menghimbau kepada masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain agar tidak terkena razia, menerapkan Prokes tujuan utamanya adalah agar kita tidak terpapar Covid-19.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar selau memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dan mencuci tangan usai dengan sabun sesering mungkin.(clc)

TERKAIT