Jasa Raharja dan Polres Kampar Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut di Rimbo Panjang

PEKANBARU - Jasa Raharja dan Polres Kampar serahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang merenggut 5 nyawa korban lalu lintas di  Km.24 Jl lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Rimbo Panjang, Kampar, Rabu,16 Desember 2020.

Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma didampingi Kabag Operasional Ahmad Ilham serta  Kanit Laka Polres Kampar, Ipda Hermoliza mendatangi rumah  para korban di Kecamatan Salo Kampar dan sekitarnya.

"Insya Allah semua korban meninggal khusnul khotimah, serta kami harapkan keluarga yang ditinggal tabah, seluruh jajaran Jasa Raharja Riau turut berduka atas peristiwa kecelakaan ini," kata  Herry Kesuma, Rabu (16/12/2020).

Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang secara tiba-tiba tidak ada yang menginginkan, bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan bisa menimpa semua orang. Untuk itulah pentingnya selalu berhati-hati demi pencegahannya, namun bilamana akhirnya menimpa kita atau keluarga, harus tabah menerimanya.

Ipda Hermoliza mewakili Kasat Lantas menambahkan kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu penyebab tertinggi angka kematian dan kecelakaan biasanya selalu dipicu didahului adanya pelanggaran aturan. Untuk itu selalulah taat aturan lalu lintas serta tertib, demi keselamatan.

Kepala Cabang Jada Raharja, Herry Kesuma menyampaikan cepatnya santunan diserahkan  sudah menjadi komitmen PT Jasa Raharja. Seluruh insan Jasa Raharja dalam memberikan santunan senantiasa dilakukan cepat dan tepat kepada keluarga korban.

"Penerapan Core Values AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaftif, Kolaboratif) sebagai prinsip dan nilai utama yang menjadi pondasi dan budaya keseharian didalam perusahaan menjadi pedoman bagi setiap insan Jasa Raharja dalam melayani masyarakat," katanya

"Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Korban atas nama Abdul Kadir penerima isteri alm an Zulfi Yunisari, Herwan Susilo penerima isteri alm Reski Yuliar, Lisman Nedi penerima isteri alm Nur Angga Rani, Kemal Akbar penerima orang tua alm Eri Zamir, sedangkan 1 Korban Irhamdi menerima bantuan biaya penguburan sebesar Rp4 juta dikarenakan korban tidak memiliki ahli waris yang sah yaitu suami/istrinya, anak yg sah dan orangtua, penerima adalah an Yulizar (paman korban).(rilis)

TERKAIT