Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau merekomendasikan pemungutan suara ulang di 3 TPS. Ini dilakukan karena adanya kesalahan dalam pemilihan serta terdapat sejumlah pemilih yang tidak terdaftar di DPT.

"Yang direkomendasikan Bawaslu untuk pemungutan suara ulang ada 3. Ada 2 di Kecamatan Pinggir dan 1 di Batin Solapan," kata Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, Kamis (10/12/2020).

Ilham mengatakan, setelah proses pemungutan suara selesai dilakukan, ditemukan ada pemilih di Kecamatan Pinggir yang tidak terdaftar di dalam DPT dan menggunakan formulir C pemberitahuan memilih milik orang lain untuk memilih.

"Sedangkan yang di Batin Solapan, seharusnya 14 orang pemilih yg terdaftar di dalam DPT di TPS 004 Simpang Padang, namun ke-14 pemilih malah memberikan suaranya ke TPS 005 Simpang Padang. Setelah selesai pencoblosan jelang penghitungan, kotak suara yang di TPS 005 dibuka lalu diambil 14 surat suara dipindahkan lagi atau dibalikkan lagi ke TPS 004," jelasnya.

Selain di 3 TPS tersebut, kata Ilham, juga ada permasalahan di Dumai dan Indragiri Hulu (Inhu). Namun KPU saat ini masih menunggu penanganan yang dilakukan Bawaslu di kedua daerah tersebut.

"Untuk Dumai dan Inhu masing-masing kami masih menunggu rekomendasinya. Intinya, jika ada pelanggaran administrasi dalam proses punghitungan, maka proses penangganan jika itu rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang) itu diberikan dalam rentang waktu 4 hari setelah pencoblosan tanggal 9 Desember 2020," jelas Ilham.(hrc)

TERKAIT