KPU Rohil Musnahkan 521 Lembar Surat Suara

Rohil - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pemusnahan surat suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rohil. Surat suara yang dimusnahkan ada sebanyak 512.

Pemusnahan yang dilaksanakan di kantor KPU tersebut tampak disaksikan Sekda Rohil HM Job Kurniawan, Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi, Kasat Intelkam Polres Rohil AKP P. Banjarnahor SH, Ketua KPU Rohil Supriyanto, Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri serta beberapa unsur lainnya.

Ketua KPU Rohil Supriyanto mengatakan, sebanyak 512 surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara rusak dan surat suara lebih.

"512 lembar surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 410 lembar rusak seperti robek dan pencetakan kurang sempurna serta 111 lembar surat suara lebih/sisa," cakapnya.

Pemusnahan surat suara rusak maupun lebih harus dilakukan satu hari sebelum pencoblosan. Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan penghitungan secara bersama.

"Pemusnahan surat suara ini harus dilakukan 1 hari sebelum pencoblosan sehingga malam hari ini kita musnahkan. Pemusnahan disaksikan Forkopimda dan LO masing-masing pasangan calon," pungkasnya.(clc)

TERKAIT