Penertiban Alat Peraga di Masa Tenang, KPU Pelalawan Surati Para Paslon

PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Pelalawan telah menyurati empat pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada tanggal 9 Desember, agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam metode apapun, selama masa tenang yang berlangsung 3 hari.

"Tanggal 3 dan 4 Desember, kita sudah surati empat paslon agar tidak melakukan aktivitas kampanye apapun selama masa tenang, baik berupa baliho dan aktivitas di Medsos," kata Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi, pada halloriau.com via selulernya, Senin (7/12/2020).

Dia menjelaskan bahwa alat-alat peraga yang harus ditertibkan di antaranya baliho, spanduk dan umbul. Aktivitas yang tidak boleh dilakukan juga termasuk aktivitas di Medsos.

"Pantauan akan dilakukan oleh Bawaslu Pelalawan," ujarnya.

Disinggung soal penertiban baliho dan spanduk sendiri, Wan Kardiwandi menjelaskan bahwa untuk soal penertiban baliho dan spanduk adalah wewenang Bawaslu Pelalawan yang akan berkoordinir dengan Satpol PP.

"Tapi untuk masalah penertiban, kita dari KPU siap untuk terjun juga dalam menertibkan spanduk dan baliho para paslon," tukasnya.(hrc)

TERKAIT