Tim Ahli P3KDR Desak Men LH Kehutanan Tindak Tegas PT. DRT
Tenaga Ahli Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah Riau (P3KDR) R. Nanang Swasista
Jakarta-mimbarnegeri, Tenaga Ahli Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah Riau (P3KDR) R. Nanang Swasista SE.Msi.CA,Ak ketika dihubungi melalui hubungan seluler dengan redaksi media ini, Kamis (17-09-2020) angkat bicara terkait gencarnya pemberitaan media on line, yang akhir-akhir ini mencuat kepermukaan, sehingga menjadi firal. Pemberitaan tersebut terkait dalam hal SK-IUPHHK-HA No. 9510/MENHUT-VI/BUHA/2014 a.n. PT. Diamon Raya Timber (DRT) Group PT. Panca Eka seluas 89.155 ha, berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai PT. DRT diduga tidak melaksanakan kewajipannya sebagaimana diatur dalam Lampiran SK.9510/MENHUT-V/BUHA/2014.
Indikasi pelanggaran tersebut lanjut Nanang diperkuat dengan adanya sejumlah plang yang dipasang perusahaan PT. DRT secara dadakan itu, terjadi diwilayah Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang berbatasan langsung dengan Desa Darusalam Kecamatan Sinaboi Rokan Hilir pemasangan plang perusahaan PT. DRT berlangsung Minggu pertama September 2020 dilokasi konsesi yang tegakan kayunya boleh dibilang “nolâ€, karena sejak dilakukan penebangan oleh PT. DRT tahun 2008 silam. Nanang mensinyalir belum ada penanaman kembali, kayu hutan alam, dibekas tebangan tersebut, sehingga menjadi perhatian banyak pihak, ada apa dibalik pemasangan plang perusahaan tersebut ujar Nanang, seraya bertanya.
Plank Peringatan PT.DRT Dipasang
Dilahan Terbuka
Menurut Nanang pihaknya sedang melakukan kajian secara akademis, dan mendalam dengan pihak lembaga lain, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. DRT. Kajian tersebut akan dijadikan rekomendasi, dalam rangka penegakan hukum, tentang Kejahatan Kehutanan sebab ada 3 (tiga) factor yang diduga dilanggar PT. DRT dalam menjalankan IUPHHK-HA yang diberikan Kementerian Kehutanan diantaranya masalah lingkungan hidup, permasalahan konflik sosial antara masyarakat dengan masyarakat, dan antara masyarakat dengan PT. DRT.
Selain itu terkait kerusakan Sumber Daya Alam (SDA) karena PT. DRT mengabaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam lampiran SK-9510/MENHUT-VI/BUHA/2014 Tanggal 24 September 2014. Soal Indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan PT. DRT yakni tidak dilaksanaknnya sistim silvikultur yang sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan. Tidak dilaksanaknnya Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) Kemudian PT. DRT berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT. DRT tidak melaksanakan penanaman kayu dalam areal bekas tebangan, atau pada aeral tidak berhutan, Selain itu PT. DRT juga tidak sungguh-sungguh melaksanakan Inventarisir Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) per 10 tahun, sehingga hutan bekas tebangan menjadi terbuka, dan sangat rawan, berpotensi terjadinya kebakaran hutan.
Prilaku PT. DRT yang mengabaikan lampiran SK- No.5910/MENHUT-VI/BUHA/2014 patut diambil tindakan tegas oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebab sistim kerja yang dilakukan oleh PT. DRT yang diduga amburadul itu, merupakan kejahatan kehutanan. Kewajipan PT. DRT menghutankan kembali areal 89.155 ha tersebut, bisa jadi jauh dari harapan ujarnya.
Konsekwensi dari prilaku PT. DRT memporak-porandakan hutan Rokan Hilir dan Kota Dumai berdampak terhadap anak dan cucu, anak bangsa ini, perbuatan itu tidak boleh ditolerir. Negara harus hadir dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI sebab tidak hanya anak cucu bangsa ini yang menanggungkan akibat dari amburadulnya sisitim penebangan kayu hutan alam, oleh PT. DRT tapi juga berpotensi merugikan Negara dari pendapatan Negara bukan pajak dan dugaan manipulasi melalui pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai ujar Nanang yang juga merupakan Akuntan Register Negara.
Prilaku PT. DRT yang mengabaikan lampiran SK- No.5910/MENHUT-VI/BUHA/2014 patut diambil tindakan tegas oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebab sistim kerja yang dilakukan oleh PT. DRT yang diduga amburadul itu, merupakan kejahatan kehutanan. Kewajipan PT. DRT menghutankan kembali areal 89.155 ha tersebut, bisa jadi jauh dari harapan ujarnya.
Konsekwensi dari prilaku PT. DRT memporak-porandakan hutan Rokan Hilir dan Kota Dumai berdampak terhadap anak dan cucu, anak bangsa ini, perbuatan itu tidak boleh ditolerir. Negara harus hadir dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI sebab tidak hanya anak cucu bangsa ini yang menanggungkan akibat dari amburadulnya sisitim penebangan kayu hutan alam, oleh PT. DRT tapi juga berpotensi merugikan Negara dari pendapatan Negara bukan pajak dan dugaan manipulasi melalui pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai ujar Nanang yang juga merupakan Akuntan Register Negara.
Secara terpisah Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau Salamuddin Purba ketika dihubungi awak media ini Rabu (16/09/2020) mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya terkait Kajian Akademis yang akan dilakukan Tenaga Ahli P3KD Riau R. Nanang Wasista menurut Salamuddin bahwa hasil kajian akademis R. Nanang tidak hanya sebagai rekomendasi ke pihak Penegak Hukum , pihaknya juga akan mem - Petun kan PT. Diamond Raya Timber. (redaksi)
TERKAIT




Tulis Komentar