Menjamur Pengoperasian Truk Angkutan ODOL

Diduga Mendapat Lampu Hijau Dirjen Perhubungan Darat Pantang Didiamkan.

Penulis : Salamuddin Purba Wartawan Mimbar Negeri.Com

Dumai - mimbarnegeri.com. Menjamurnya pengoperasian Truk Over Dimensi Over Loading atau ODOL dijuluki “setan jalanan”  penyumbang terbesar perusak Jalan Lintas  Provinsi Riau menghantui masyarakat yang berkenderaan sepeda motor, di Jalan lintas tersebut, sebab tidak sedikit korban Lalu lintas berjatuhan bahkan ada yang meninggal dunia akibat factor kelalaian para sopir truk angkutan ODOl “nyawa melayang keluarga korban paling-paling diberi uang penguburan”.

Jangan jangan bahwa fenomena menjamurnya pengoperasian truk angkutan ODOL di Provinsi Riau mendapat “lampu Hijau” dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenerian Perhubungan RI. yang diduga “berkolaborasi” dengan pihak pengusaha truk angkutan ODOL sehingga pengoperasian truk angkutan ODOL di Provinsi Riau bebas dan mulus berkeliran. Meskipun dilakukan razia oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Dishub Kota Dumai terhadap angkutan truk ODOL namun belum ada satupun truk angkutan ODOL yang dikenakan sangsi berat. Razia setakat tilang dengan denda sangat kecil.

Papan Plank Proyek Preservasi Rehabilitasi Jalan Batas Prov.Sumatera Utara - Riau

Bahwa dampak dari tidak adanya tindakan tegas terhadap pengguna truk angkutan ODOL, sehingga tidak ada efek jera terhadap pengusaha truk angkutan ODOL. Oleh sebab itu pengoperasian truk angkutan ODOL di Provinsi Riau pantang didiamkan, hukum harus ditegakkan, demi penghematan uang Negara yang setiap tahun digelontorkan ratusan miliar hanya untuk preservaasi dan rehabilitasi ruas jalan di Provinsi Riau, contoh missal perservasi rehabilitasi ruas jalan lintas tahun anggaran 2018-2019 sumber dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebesar Rp.138.755.670.000,00 dengan Jenis pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Jalan batas Sumut - Provinsi Riau Bagan Batu Simpang Balam - Simpang Batang Rantau Bais Tanah Putih panjang efektif 20,57 Km, pekerjaan 365 hari kalender, Kontraktor Pelaksana PT. Bangun Mitra Abadi dengan semboyan kami peduli mutu.

Kemudian proyek berikutnya preservasi dan pelebaran Jalan Simpang Batang Rantau Bais - Terminal dan Batas Kota Dumai-Duri Sumber Dana SBSN tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp. 129.583.988.000,00. Kontraktor pelaksana PT. Angkasa Puri, PT. Byan Cahaya dan PT. Chandra Cipta Sarana yang sampai saat ini ruas Jalan Lintas tersebut mengalami kerusakan, biaya perawatan jalan lintas tujuan Dumai setiap tahun dianggarkan.

Kerusakan Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Dumai

Kalangan netizen memprediksi bahwa yang paling dominan perusak Jalan di Provinsi Riau bisa jadi  penyebabnya truk angkutan ODOL. Ironisnya kebanyakan kenderaan bermotor yang beroperasi di Riau truk angkutan ODOL menggunakan Nomor Polisi plat B dan BK. Sementara pembayar pajak kenderaan adalah masyarakat Riau. Namun, masyarakat Riau tidak bisa menikmati jalan yang bagus.

Miris Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan pasal 19 Ayat (2) a dan b, yang mengatur berat muatan maksimal dan klas Jalan, lebar serta panjang kenderaan bermotor dan Pasal 20 Ayat (1), (2) dan ayat (3) diabaikan, tak hanya regulasi tersebut. Kesepakatan Menteri Perhubungan RI dengan Menteri Perindustrian RI yang mengagendakan bahwa Zero ODOL berakhir 2023 berlaku diseluruh Indonesaia yang artinya bahwa truk angkutan ODOL tidak diizinkan untuk beroperasi di Provinsi Riau juga diabaikan, bahwa truk angkutan ODOL yang menjadi momok di Jalan Raya hingga saat ini tetap saja beroperasi, bahkan boleh dibilang menjamur, sama artinya pembuat kesepakatan dan pembuat Undang Undang tersebut turut membuat kesalahan, sehingga berujung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu bahwa ada kesepakatan yang tidak tertulis antara Kabid Bina Marga Dinas PU-PR Provinsi Riau yang diwakili Sdr, Teza Darsa selaku Kabid Bina Marga dengan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kecamatan Sungai Sembilan pada 14 Desember 2023 di restoran Arabika Jl. Sultan Hasanudin/Ombak terkait penyediaan pelat besi sebanyak 40 keping, oleh Dinas PU-PR Provinsi Riau digunakan untuk perbaikan Jembatan Sungai Mesjid namun hingga saat ini tidak direalisasikan, alias bohong-bohongan, perbaikan Jembatan Sungai Mesjid menggunakan pelat besi bekas Jembatan Sungai Mesjid akibat dikerjakan asal jadi sehingga lagi lagi Jembatan Sungai Mesjid mengalami kerusakan.

Laporan Pimpinan Cabang F.SPBPU-K.SPSI Kota Dumai 2 Februari 2024 terkait kerusakan Jembatan Sungai Mesjid dan kerusakan Ruas Jalan Wan Amir Purnama kepada Komisi Keamanan Jembatan, Terowongan dan Jalan Kementerian PUPR dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, OMBUDSMAN RI serta KOMNASHAM RI, Gubernur Provinsi Riau dengan harapan ditanggapi serius sebab Jembatan Sungai Mesjid yang sudah dimakan usia itu kondisinya babak belur di hajar truk angkutan ODOL.
Jembatan Sungai Mesjid yang merupakan satu-satunya akses jalan dari dan menuju Kecamatan Sungai Sembilan penggunan jembatan tersebut menyangkut Kepentingan Umum yang tidak bisa dibiarkan. Oleh sebab itu setiap orang tidak boleh abai.

Bahwa kalangan netizen memprediksi  kerusakan Jembatan Sungai Mesjid  dikhawatirkan, mengancam Jiwa manusia yang melintas diatas jembatan tersebut, mestinya Pemerintah Pusat dan Provinsi Riau terkait perbaikan Jembatan Sungai Mesjid dan Pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Mesjid, dan perbaikan ruas jalan Wan Amir menjadikan skala prioritas, konon katanya Januari 2024 pembangunan duplikasi jembatan Sungai Mesjid dan peningkatan ruas Jalan Wan Amir akan dilanjutkan. Namun, hingga akhir Februari 2024 belum nampak tanda tanda kelanjutan duplikasi jembatan Sungai Mesjid tersebut.

Pembangunan Duplikasi Jembatan Sungai Mesjid menggunakan dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 bernilai Rp.29 miliar lebih dilaksanakan Juni 2023 namun pada November 2023 dihentikan oleh Perusahaan Penyedia Jasa PT. Karya Mitra Jaya Perkasa yang progresnya sekitar 14%. Disebut sebut bahwa sisa anggaran dialihkan keproyek yang lain. Pantauan dilapangan bahwa material besi beton yang telah terpasang sebagai pondasi proyek pada bagian pangkal jembatan, tampak dibiarkan berkarat tanpa menggunakan penutup.*
 


TERKAIT