PC F. SPBPU-K.SPSI Dumai Apresiasi Sikap Dan Dim-0320/Dumai Menyambut Hari Buruh Sedunia Hormati Hak-Hak Buruh

Foto : Hari Buruh Sedunia, Dandim 0320/Dumai Letkol Inf.Antoni Tri Wibowo Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Buruh Sedunia

Dumai - mimbarnegeri.com, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SPBPU-K.SPSI) Kota Dumai Ketua Salamuddin Purba mengapresiasi Pemerintah Kota Dumai turut memeriahkan  Hari Buruh Sedunia Rabu 1 Mei 2024 di Dumai.

Dalam acara Hari Buruh Sedunia Dan Dim 0320/Dumai Letkol Inf. Antony Tri Wibowo mengucapkan selamat kepada seluruh buruh khususnya buruh di kota Dumai. Yang paling menarik dalam memperingati Hari Buruh Sedunia tersebut adalah sikap Letkol Inf Antoni Tri Wibowo sebagai seorang prajurit TNI mengajak semua pihak “Mari Hormati Hak-hak Buruh”, mengundang perhatian kalangan netizen. Ajakan Dan Dim 0320/Dumai dalam upaya mensejahterakan pekerja/buruh khususnya di Kota Dumai perlu mendapatkan dukungan semua pihak termasuk Dinas Tenaga Kerja Dumai dan Polres Dumai.

Dalam kesempatan acara Hari Buruh Sedunia “Dandim 0320/Dumai menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan buruh. Menurutnya, buruh berhak mendapatkan upah yang layak dan kondisi kerja yang aman dan nyaman”, dikutip dari berita (Penjuru Pos 1 Mei 2024).

Menurut Purba sapaan akrab para Jurnalis dan LSM bahwa bahwa sikap dan ajakan yang disampaikan Letkol Inf. Antoni Tri Wibowo terkait “hak buruh mendapatkan upah yang layak dan kondisi kerja yang aman dan nyaman” bisa jadi mengingatkan Instansi berwenang yang menangani Ketenagakerjaan yakni Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Dumai.

Purba dalam pnelusurannya menampung banyak informasi terkait masalah Ketenagakerjaan yang bekerja di Swalayan dan Mini Market di Kota Dumai Keterangan yang berhasil dirangkum bahwa masih saja ada perusahaan khususnya usaha Swalayan dan Mini Market di Kota Dumai belum terpenuhinya UMK Kota Dumai.

Berdasarkan SK Gubernur Riau No.Kpts/7618/XI/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupatan/kota (UMK) untuk Kota Dumai sebesar Rp.3.867.000,- perbulan. Sementara itu  Swalayan dan Mini Market di Kota Dumai tergolong bonafide seperti Swalayan Indo Jaya Jl. Merdeka, Mini Market Hari-hari Jl. SS.Kasim, Swalayan Jl. Jeruk dan Besta Jaya Jl. Sultan Hasanuddin/ Ombak dan Swalayan Besta Plus Jl. Syeh Umar  didiuga membayar upah “super murah” artinya jauh dibawah UMK.
 

Upah pekerja/buruh yang dibayar para pengusaha Swalayan dan Mini Market di Kota Dumai terkesan seragam disebutkan upah pekerja/buruh perhari Rp.50.000.- atau Rp.1.500.000,- perbulan (kotor) dan bagi pekerja yang masa kerjanya diatas 1 tahun dibayar upah oleh pengusaha perhari Rp.70.000 atau  Rp.2.100.000 perbulan (kotor).

Sementara itu sistim kerja dan jam kerja para pekerja/buruh Swalayan dan Mini Market terdiri dari dua Sip. Pertama masuk Jam 07.30 Wib pulang Jam. 15.30 Wib (8 jam kerja sehari dan atau 54 jam 1 minggu) kemudian Sip kedua, masuk Jam 15.30 Wib pulang Jam 10.30 Wib. (7 jam kerja sehari dan atau 49 jam kerja 1 minggu) Hari hari kerja Senin sampai Minggu.

Sedangkan kelebihan jam kerja para pekerja/buruh swalayan dan mini market berdasarkan Ketentuan wajib dibayar. Namun, upah lembur pekerja/buruh tersebut disinyalir tidak pernah dibayar oleh pengusaha swalayan dan mini market.  Disnakertrans Kota Dumai meski dipublikasikan terkait sistem kerja, dan upah lembur yang melanggar peraturan tersebut. Namun, oleh Disnakertrans Dumai tidak ditindak lanjuti. Padahal pemberitaan di media online media ini merupakan pintu masuk bagi Diasnakertrans Kota Dumai Cq. Pengawasan untuk melakukan cros chek kelapangan terkit informasi yang disampaikan lewat media.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang Undang Ketenaga Kerjaan No. 13 Tahun 2003 “mewajibkan setiap pengusaha melaksanakan ketentuan jam kerja mengatur dengan 2 sistim 7 jam kerja sehari atau 40 jam dalam 1 minggu 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu”.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa “pekerja yang berlansung terus nenerus termasuk diantaranya usaha swalayan atau sejenisnya namun demikian setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh dalam melaksanakan pekerjaan harus dihitung lembur yang harus dibayarkan karena merupakan hak pekerja/buruh yang dilindungi oleh undang undang.” (Red)



TERKAIT