Rugikan Negara, Bos Duta Palma Ternyata Eks Orang Terkaya RI

Foto: Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang vonis di di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta - Anak perusahaan Duta Palma Group telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang menyebut ada anak perusahaan Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perizinan penguasaan lahan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Bos Grup Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng. Putusan ini mengakhiri kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Siapakah sebenarnya Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi yang rugikan negara ratusan triliun rupiah? Berikut profilnya dirangkum CNBC Indonesia.

Pernah Jadi Orang Terkaya
Sebelumnya, Surya pernah menempati peringkat ke-28 orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2018. Kekayaannya pada saat itu mencapai Rp 20,73 triliun.

Mirisnya, Surya Darmadi harus mendekam sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari selama penyelidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan berlangsung. Sekarang, Surya telah terbukti menjadi koruptor terbesar di RI dan telah divonis 15 tahun penjara.

Gurita Bisnis
Melansir Indonesiatatler.com, Surya Darmadi merupakan Founder dan Chairman Darmex Agro Group melalui anak perusahaan Dutapalma Nusantara. Merujuk laman Linkedin PT Darmex Agro disebutkan, perusahaan berdiri tahun 1987 melalui pembentukan unit bisnisnya PT Dutapalma Nusantara. Dan menjadi salah satu grup bisnis minyak sawit terbesar di Indonesia.

Masih mengutip profil Linkedin, lahan perkebunan disebutkan berlokasi di Riau dan Kalimantan, dengan 8 pabrik kelapa sawit (PKS) di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan. Dengan estimasi produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sekitar 36 ribu ton per bulan.

Darmex Group dilaporkan berkantor pusat di Jakarta dengan 13 ribu lebih staf di Indonesia.
Pada tahun 2008, perusahaan melakukan konsolidasi anak perusahaan untuk meningkatkan kepemilikan hingga 95%.
Duta Palma Nusantara tercatat di Direktori Perusahaan Kementerian Perindustrian sebagai perusahaan beralamat di Riau, bergerak di bidang CPO dan kernel.

Tak hanya itu, Darmex Group juga memiliki jaringan bisnis lain. Hanya saja, tak banyak informasi yang tersedia. Bahkan, situs perusahaan, Darmex Agro pun kini tak bisa lagi diakses.

Hasil penelusuran, situs sgu.ac.id menyebutkan, Darmex Agro, salah satu grup usaha bidang kelapa sawit di Indonesia. Memiliki 2 anak perusahaan, yaitu Darmex Biofuels dan Darmex Oil & Fats.
Kedua perusahaan tersebut juga terdaftar di direktori Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Darmex Oil & Fats sendiri terdaftar di cekbpom.pom.go.id sebagai pendaftar atas minyak goreng (migor) sawit merek, Palma. Dengan ukuran jeriken plastik 5 dan 18 liter, juga stand pouch 1 dan 2 liter.

Perusahaan juga mendaftarkan minyak goreng sawit merek Minyakita, namun masa berlakunya hanya sampai 17 Mei 2022.
Terlibat dalam Penyelewengan Alih Fungsi Hutan

Surya pernah berhadapan dengan hukum ketika KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Hasil penyidikan mengungkapkan Surya menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung. Surya menyuap Annas untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Ia sempat menjadi buron dan lolos dari proses hukum selama 8 tahun. Karena pada tahun 2014, ia melarikan diri ke luar negeri.*

sumber : CNBC Indonesia


TERKAIT