IMBAUAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU

Ini Besaran Denda Administratif Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan

Foto : Kepala Bidang Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Danang KS.

Pekanbaru-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Ir Mamun Murod melalui Kabid Perencanaan Danang KS mengimbau pemilik kebun sawit perseorangan dalam kawasan hutan agar melaporkan kebun sawitnya ke DLHK Riau untuk dibantu/support datanya ke Kementerian LHK RI.
Hal ini disampaikan Kabid Perencanaan DLHK Riau Danang KS didampingi Staf Planologi Arde SHut kepada wartawan di DLHK Riau, Jumat siang (3/11/2023). Perseorangan ini laporannya tidak ada batas waktu tetapi harus dilaporkan juga. Untuk pengenaan denda itu berlaku untuk korporasi.
"Yang penting datanya harus disampaikan secepatnya. Kalau tidak dilaporkan berakhirnya akan lain ini," imbau Kabid Perencanaan DLHK Riau Danang KS.


Gerbang Tahura SSH II
DLHK Riau beberapa waktu lalu sudah menyampaikan surat ke beberapa Pemda di daerah, Kantor Pertanahan, BPN/ATR, tapi data itu masih kurang.

Surat Gubernur Riau data 2021 poligonnya kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan seluas 1,8 juta hektare kebun sawit pribadi dan milik korporasi. Kebun sawit perorangan kalau 10 hektare masuk kategori korporasi.

Masalah pembayaran denda administrasi sesuai UUCK, maka sesuai SK Nomor 661 diperuntukkan kegiatan akan dan yang telah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) atau izin lokasi (Ilok) dendanya sekitar 25,7 m3 per hektare sesuai potensinya. Hitungannya sesuai Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Dana Reboisasi (DR), bukan hitungan harga kayu. Dendanya sekitar Rp6 juta per hektare.

Kebun Sawit Di Kawasan Tahura SSH II Diperkirakan berumur 15 lebih
Kalau kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin pengalinya berdasarkan tutupannya, dari laporan keuangan keuntungan bersih dari keuangan itu ditengok dari Citra sebelumnya dibuka itu potensinya apa. Apakah tutupannya dibagi tiga kategori. Ada 20 persen tutupan, 40 persen tutupan, dan 60 persen tutupan.

Kalau misalnya kena 60 persen tutupannya masih hutan kali keuntungan bersih misalnya keuntungan bersih Rp1 juta satu hektare dendanya Rp600 ribu. Setelah itu bayar dia dikasih izin, izin dikasih jadi sewa lahan. Kalau di dalam kawasan hutan produksi Rp1,6 juta/ha/tahun. Kalau dalam kawasan hutan konservasi Rp2 juta/hektare/tahun.

"Khusus masalah Tahura Sultan Syarif Hasyim masalahnya pemilik kebun tidak ada di tinggal di lahan kebun tapi pekerjanya yang ada di kebun. Jadi tak semudah itu prosesnya," kata Danang KS.

Namun KPH di Tahura SSH sudah mengeluarkan warning kepada pemilik kebun sawit satu daur setelah itu harus dipulihkan kembali. Masalah pemulihan Tahura saat ini dalam proses bersedia memperbaiki tutupannya bahkan ada  rumor ditanami durian dan seterusnya menjadi prakondisi menjadi perhutanan sosial walaupun ini perlu proses.*

sumber : Detak Indonesia

TERKAIT