Balai PSKL: Masyarakat Punya Kesempatan Mengajukan Hak Pengelolaan Program Perhutanan Sosial Riau

PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menekankan urgensi pengelolaan hutan yang berkelanjutan melalui program Perhutanan Sosial. Program ini memungkinkan masyarakat mengajukan hak pengelolaan.

Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera Apri Dwi Sumarah menekankan, program ini bukan hanya tentang konservasi, tetapi juga tentang meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Ia mengatakan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Kata dia, terdapat lima skema Perhutanan Sosial antara lain Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui, maka masyarakat dapat mengelola dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

"Hingga saat ini, terdapat tiga kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hak untuk pengelolaan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial. Pemerintah sendiri telah mentargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar area hutan," kata Apri Dwi Sumarah, dalam Diskusi Ngobrol Pintar di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Jumat (27/10/2023).

Lanjutnya, dalam pelaksanaannya akan dibentuk Kelompok Kerja Daerah untuk melaksanakan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri dalam program ini.

"Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan secara adil. Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan merupakan langkah korektif pemerintah di dalam mewujudkan keberpihakan kepada rakyat. Ia menjelaskan, hingga September 2023, capaian akses rakyat terhadap Perhutanan Sosial sebesar 5,4 juta hektar dari target 12,7 juta hektar.

Presiden menginginkan percepatan dan perluasan capaiannya. Diarahkan juga keterlibatan para pihak dalam percepatan perhutanan sosial, variasi sumber pendanaan pelaksanaan perhutanan sosial, sistem informasi perhutanan sosial, dan ditetapkannya rencana aksi perhutanan sosial.

Berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), target luasan Perhutanan Sosial (PS) yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan sebanyak 104 persetujuan dengan lima skema PS.

Ia merinci, seperti Hutan Desa 27 persetujuan seluas 69 ribu ha, hutan kemasyarakatan 62 persetujuan seluas 40 ribu ha, hutan tanaman sebanyak 8 persetujuan seluas 4 ribu ha, kemitraan sebanyak 5 persetujuan seluas 5 ribu ha, dan hutan adat sebanyak 2 penetapan seluas 407 hektare.

"Di Provinsi Riau, realisasi Perhutanan Sosial seluas 120 ribu hektar dari 1,2 juta hektar yang sudah dicadangkan melalui Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Artinya, baru sekitar 10% dari yang ditargetkan," cakapnya.

Sementara, Direktur Paradigma Riko menyampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berperan penting di dalam penyebarluasan informasi Perhutanan Sosial kepada masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk percepatan perhutanan sosial, khususnya di Provinsi Riau.

"Konsolidasi dan kolaborasi masyarakat termasuk dengan media merupakan langkah strategis di dalam menumbuhkembangkan tingkat partisipasi masyarakat di dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan," tukasnya.*
 
Sumber : CAKAPLAH


TERKAIT