Sekda Riau Minta Dinas PUPR Ambil Alih Kewenangan Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru

Foto : Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto saat menginstruksikan Dinas PUPR Provinsi Riau untuk mengurus kewenangan ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru. Adapun Ruas jalan yang dimaksud yakni Jalan Imam Bonjol, Jalan Juanda, Ja

PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menginstruksikan Dinas PUPR Provinsi Riau untuk mengurus kewenangan ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru. Adapun Ruas jalan yang dimaksud yakni Jalan Imam Bonjol, Jalan Juanda, Jalan M. Yamin.

"Kita ingin mengurus ruas jalan di Kota Pekanbaru, tapi tidak bisa kita kerjakan karena tidak masuk dalam kewenangan kita. Kita lihat di sana kan berlobang-lobang jalannya itu, jadi kita masukkan kewenangannya di Provinsi, biar dapat kita kerjakan," ucap Sekdaprov Riau saat rapat bersama Dinas PUPR di Kantor Gubernur Riau, Selasa (24/10/2023).

"Kita bikin surat minta izin, intinya kita ingin pembangunannya ada kewenangannya kepada kita. Kita harus berani, bekerja keras, bergerak cepat, bertindak tepat, itu motonya," imbuhnya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKK Provinsi Riau, Zulfahmi mengatakan, sejumlah ruas jalan yang saat ini sedang diurus kewenangannya ke provinsi adalah Jalan Parit Indah dan Jalan Sudirman.

"Jalan parit indah itu dari simpang Jalan Sudirman sampai ke Lintas Timur. Kemudian Jalan Sudirman, dari VIP Lancang Kuning sampai ke Siak IV," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, juga disinggung terkait sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru yang sedang dalam proses pengerjaan galian perpipaan (Perusahaan Daerah Air Minum) PDAM. SF Haryanto menginstruksikan Pihak Dinas PUPR Riau untuk aktif melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi galian tersebut, guna memastikan tanggung jawab dari pihak PDAM untuk mengembalikan kondisi jalan seperti semula. ***

sumberr : Goriau.com

TERKAIT