Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

Foto : Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika Foto: Istimewa

Jakarta -  Kepolisan Daerah Riau (Polda Riau) mengadakan konferensi pers hasil ungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau, Rabu, Rabu, 27 September 2023.

Konferensi pers tersebut dihadiri beberapa pihak, yaitu Wakapolda Riau; Ka BNNP Riau; Kajati Riau diwakili Jaksa Penuntut Umum; Dir Resnarkoba Polda Riau; Kabid Propam Polda Riau; Kabid Humas Polda Riau; P.S Kabid Labfor Polda Riau; LAM Riau diwakili Sekretaris DPH LAM Riau; serta Ketua DPD Granat Riau.

Wakapolda Riau, Brigjen Kasihan Rahmadi, mengatakan bahwa Polda Riau telah mampu mengungkap kasus narkoba jaringan internasional. Dalam kasus ini, jumlah tersangka berjumlah 16 orang. 4 dari 16 orang tersebut direhabilitasi karena hanya terindikasi sebagai pemakai.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Riau ada 3 jenis, yaitu sabu-sabu sebanyak 9,94 kg, ganja sebanyak 60,23 kg, dan ekstasi yang berjumlah 54.623 butir, " katanya. Barang yang diamankan tersebut berasal dari empat kasus.
Rahmadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut mendasari laporan kepolisian No. 80 di September 2023. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polda Riau berhasil menangkap 7 tersangka. Tersangka di antaranya adalah saudara MS, NP, MA, C, FR, Z, dan AN.

Setelah itu, polisi melakukan olah TKP di 3 titik, di antaranya adalah kamar Hotel Labersa nomor kamar 340, Kampar, Riau; Perum Tunas Jaya Residence blok 04, Pekanbaru, Riau; dan jalan Purnama, Dumai, Riau.

Polda Riau berhasil mengembangkan kasus tersebut. Dari pengembangan, didapatkan barang bukti ganja yang berjumlah 60,23 kg. Barang bukti itu mendasari laporan polisi no. 83 bulan September 2023. Berdasarkan laporan itu, pihak Polda Riau berhasil menangkap para tersangka, yaitu IB, FU, NY, dan NA. Masing-masing tersangka memiliki peran dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. "Seluruh barang bukti ganja ada di mobil jenis Toyota Avanza yang digunakan oleh para pelaku," tegas Kasihan.

Kasihan mengasumsikan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini dapat menyelatmkan 214.350 orang. Menurutnya, angka tersebut cukup besar. Oleh karena itu, jumlah orang yang kemungkinan terdampak harus menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika, khususnya di wilayah Polda Riau.

Kasihan menuturkan bahwa pengungkapa kasus narkotika adalah bagian dari komitmen Polda Riau. Selain itu, berhasilnya pengungkapan juga merupakan hasil dari komitmen bersama berbagai pihak untuk menumpas peredaran narkotika di Riau.
"Pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Rahmadi

Setelah konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika bersama dengan Wakapolda Riau dan pejabat kepolisian yang hadir.*

sumber : TEMPO.CO

TERKAIT