Digugat Gara-gara Tak Bangun Kebun Plasma

PT Salim Ivomas Pratama di Rokan Hilir digugat warga lantaran diduga tak membangun kebun plasma. Foto: Ilong

Riau - Sidang lanjutan gugatan perkara melawan hukum terhadap PT Salim Ivomas Pratama oleh warga Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir kembali dilanjutkan, Kamis (10/8/2023). Dalam sidang keempat ini, pihak Kementerian ATR/ BPN dan Kementerian Pertanian sebagai turut tergugat ikut hadir.

Gugatan ini dilayangkan oleh lima warga masyarakat yakni Arman JM, Sarianto, Sutaryo Untung, Khofifah Dinda, dan Bustami Siregar. Kelimanya memberikan kuasa kepada First Law Office. Adapun substansi gugatan yakni diduga perusahaan tak melakukan kewajiban membangun kebun plasma kepada masyarakat sekitar.

"Hingga saat ini PT Salim Ivomas belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat yang sudah menjadi kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar kuasa hukum penggugat, Rian Sibarani.

Rian menjelaskan, kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari hak guna usaha (HGU) yang dikantongi perusahaan mestinya dilakukan oleh PT Salim Ivomas Pratama. Terlebih saat ini perusahaan tengah melakukan proses pembaharuan HGU yang akan habis pada 31 Desember 2023 mendatang.

Rian menjelaskan, sidang lanjutan akan digelar pada 24 Agustus 2023 mendatang dengan agenda jawaban dari tergugat.
Ia menyebut, sejauh ini jalannya sidang cukup positif bagi kliennya. Termasuk dengan hadirnya dua turut tergugat yakni Kementrian ATR/ BPN dan Tata Ruang serta Kementrian Pertanian.

"Turut Tergugat I yakni Menteri ATR/ BPN dan Turut Tergugat II Menteri Pertanian. Tapi Turut Tergugat II belum melengkapi administrasi surat kuasa," ujar Rian.

Tim Kuasa Hukum masyarakat pun sudah menyiapkan dokumen-dokumen untuk memperkuat gugatannya.
"Dokumen kita sudah siapkan nanti untuk agenda pembuktian nanti di bulan september," tegas Rian.*

sumber : SABANGMERAUKE NEWS


TERKAIT