Satpol PP dan Damkar Pelalawan Sosialisasi Perda di Sekolah-sekolah

Kabid PPUD Leo Agusta menjadi pembina upacara di SMAN 2 Pangkalan Kerinci

PELALAWAN - Remaja sangat rentan melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda). Maka itu pihak Satpol PP dan Damkar Pelalwan melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum di SMAN 2 Pangkalan Kerinci.

Sebagai pembina Ka Satpol PP dan Damkar, Tengku Junaidi, MAp diwakili Kepala Bidang (Kabid PPUD) Leo Agusta, SH.MH pada Senin (27/9/2022). Pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2020 menjadi penting supaya para siswa tidak melakukan pelanggaran.

Sosialisasi Perda langsung disampaikan oleh Kabid PPUD, Leo Agusta yang juga koordinator Lapangan Satgas Bugar Perda (Satuan  Tugas Pemburu Pelanggar Perda). Leo menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi Satpol PP ada tiga yaitu penegak Perda dan Perkada, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat/linmas.

"Jadi ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Dia mengatakan bahwa sedangkan Perda nomor 1 Tahun 2020 ini berisikan 10 tertib diantaranya tertib jalan dan angkutan umum, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, kebersihan dan lingkungan hidup, PKL, sosial, miras, ramadan, hiburan, kos/sewa  dan tertib usaha.

"Saya berharap siswa-siswi sebagai generasi muda dan penerus estapet pembangunan daerah bisa menjadi pelopor dalam gerakan 10 tertib ini," ujarnya.

Lanjutnya, kegiatan ini sendiri merupakan yang keempat dengan tema sama yang disampaikan beberapa pekan lalu. Dalam beberapa minggu berikutnya, pihaknya juga akan mensosialisasikan hal ini ke sekolah-sekolah yang khusus berada di Pangkalan kerinci.

"Kita berharap sosialisasi Perda ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga para siswa khususnya remaja dapat memahami sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar Perda ini," tukasnya.(hrc)

TERKAIT