Soal Aktivitas Sekolah, Begini Penjelasan Plt Kadisdik Riau


PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Kaharuddin menegaskan bahwa kebijakan belajar dari rumah dengan metode dalam jaringan (daring) atau online pada jenjang SD hingga SMA sederajat masih tetap berlaku sampai ada perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kaharuddin menyebutkan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800/Disdik/1.3/2020/5041 tanggal 2 Juni 2020 tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan/penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau.

"Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.879/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam akibat Covid-19 di Provinsi Riau tahun 2020, dengan ini disampaikan kebijakan belajar dari rumah dengan metode daring pada jenjang SD sedarajat, SMP sederajat, SMA/SMK sederajat masih tetap berlaku sampai ada perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," demikian bunyi Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800/Disdik/1.3/2020/5041 seperti disampaikan Kaharuddin kepada Halloriau.com, Rabu (3/6/2020).

Kaharuddin menyatakan kebijakan itu berlaku untuk seluruh wilayah Riau. "Iya, itu untuk sementara waktu sambil menunggu kebijakan baru dari pemerintah," ujarnya.

Adapun terkait persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 dan persiapan kenormalan baru atau new normal, Kaharuddin bilang, pemerintah memberikan izin kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan majelis guru dalam jumlah yang terbatas untuk masuk sekolah.

"Izin yang diberikan tersebut dikecualikan bagi ibu hamil, ibu menyusui dan sedapat mungkin juga tidak melibatkan guru-guru yang berusia di atas 55 tahun," terang Kaharuddin.

Aktivitas kegiatan itu, lanjut Kaharuddin, harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 antara lain dengan memeriksa suhu tubuh dengan thermo gun, menggunakan masker, mengatur jarak antar sesama peserta, menyediakan tempat cuci tangan (wastafel), menyediakan hand sanitizer dan disinfektan.

Sementara itu, terkait jadwal penilaian akhir tahun dan penyerahan rapor kenaikan kelas, Kaharuddin menyebutkan, berpedoman pada kalender pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaannya. (hrc)
TERKAIT