Kasus Karhutla di Riau, Total 50 LP dengan 57 Tersangka Perorangan


PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran tengah mengupayakan proses penegakan hukum terkait kasus kebarakan hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Riau. Salah satu korporasi (perusahaan), yang diduga terlibat kasus ini, belum ditetapakan tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Rabu (3/6/2020) di Pekanbaru, mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus Karhutka tersebut.

"Satu perusahaan (Korporasi,red) yakni PT DSI masih sedang diselidiki. Belum kita tetapkan sebabagi tersangka," tegas Sunarto.

Dalam penagakan hukum kasus penyidikan kebakaran lahan ini, kata Sunarto, sudah berjalan hingga saat ini. Bahkan penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka dari kategori perorangan.

"Untuk total kasus Karhutla ini, ada 50 LP (Laporan Polisi) dengan melibatkan 57 orang tersangka dan luasan lahan yang terbakar mencapai 239,1675 hektare," sebut Sunarto.

Meski demikian, Sunarto mengatakan, dari jumlah kasus pembakaran lahan di Provinsi Riau, sudah ada yang masuk dalam beberapa tahapan. Di antaranya polisi menyidik 6 kasus, tahap I ada 15, tahap II ada 28.

"Untuk P21 nya sudah ada 1 kasus, sidiknya masih kosong dan juga SP3 nya. Semua tersangka ini, rata-rata perorangan, korporasinya masih nihil," ucap Sunarto.

Sementara itu, pembagian rata-rata kasus kerbakaran lahan ini menyebar di seluruh Polres di jajaran Polda Riau. Diantaranya Kabupaten Inhil ada 8, Inhu ada 2, Pelalawan 1, Rohil 13, Bengkalis ada 12, Siak 3, Kepulaian Meranti 4, dan terakhir Polresta Pekanbaru 3. (hrc)
TERKAIT