Polres Pelalawan Berhasil Membekuk Bandar Narkoba di Desa Bukit Kesuma


PELALAWAN - Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil membekuk bandar narkoba sabu di Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, (2/6/2020).

Penangkapan ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Romi Irwansyah SH MH. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka. Satu diantaranya merupakan bandar atau 'induk angkang' peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Ia berinisial LP (39). Berdasarkan identitas KTP tercatat sebagai warga Pematang Siantar Sumatera Utara (Sumut), berdomisili di jalan koridor KM 50 desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasubag Humas Iptu Edi Haryanto dan ditegaskan Kasat Narkoba AKP Romi Irwansyah SH MH, Rabu (3/6/2020), tersangka LP adalah bandar Narkoba di Desa Kesuma. Ia juga merupakan mantan resedivis lima tahun penjara terhadap kasus yang sama.

Dua tersangka lain yang ditangkap masing-masing berperan sebagai kaki tangan tersangka LP. Mereka adalah JD alias Atan Tarigan (27), warga Dusun Sei Medang Raya, dan AT (38) tempat tanggal lahir di Sibolga.

Menurut penuturan Kasubag Humas Edi Haryanto, pengungkapan kasus Narkoba ini bermula terhadap penangkapan tersangka JD alias Atan Tarigan di rumahnya, Selasa (2/6/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Dari tangan tersangka JD ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang diduga Narkoba jenis sabu di dalam plastik bening klep merah. Barang tersebut dimasukkan dalam rokok Dunhil warna hitam.

Selain itu satu bal plastik bening klep merah dimasukkan dalam rokok Sampoerna dan satu unit HP Nokia. Total barang bukti yang disita dari tangan tersangka JD ini, sabu berat kotor 9.19 gram.

Menurut pengakuan JD bahwa barang bukti sabu itu ia peroleh dari tersangka LP. Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan. Berselang satu jam kemudian, LP berhasil dicokok di jalan Sehat Kebun Lestari, desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan LP berupa satu botol racun plastik merek Metsulindo warna putih yang berisikan plastik putih klep merah tiga bal dan satu unit HP merek Nokia.

Hasil pengembangan terhadap tersangka LP, ia mengaku menitip barang bukti lainnya kepada tersangka AT. Alhasil, tersangka AT berhasil diciduk pukul 18.15 WIB. AT ini ditangkap di jalan Poros Koridor KM 42 desa Pangkalan Gondai kecamatan Langgam.

Dari tangan tersangka AT ini berhasil diamankan barang bukti satu kotak rokok berisikan 17 paket bungkus kecil Narkoba jenis sabu. Termasuk juga delapan paket sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan dalam plastik dan satu unit HP merek Nokia. Total barang bukti berupa sabu berat kotor 3.60 gram.(clc)
TERKAIT