Ditangkap Usai Buron Hampir 4 Bulan, Nurhadi Miliki Harta Rp 33 Miliar


Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditangkap KPK setelah buron hampir selama 4 bulan. Tersangka kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara di MA itu memiliki harta Rp 33 miliar.

Berdasarkan data LHKPN yang didapat detikcom, Nurhadi tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 7 November 2012 selaku Sekretaris MA. Total harta kekayaannya Rp 33,4 miliar.

Nurhadi memiliki harta yang terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 7,3 miliar. Harta tidak bergerak yang dimiliki Nurhadi antara lain tanah dan bangunan seluas 406 m2 dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006, NJOP Rp 2,9 miliar.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp 1,8 miliar.

Selain itu, Nurhadi juga memiliki harta bergerak dengan total nilai Rp 4 miliar, seperti mobil Toyota Camry tahun 2010 nilainya Rp 600 juta, mobil Mini Cooper tahun 2010 nilainya Rp 700 juta, mobil Lexus tahun 2010 nilainya Rp 1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 nilainya Rp 805 juta. Serta harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp 11,2 miliar.

Nurhadi juga memiliki harta yang berasal dari giro dan setara kas lainnya yang nilainya mencapai Rp 10,7 miliar.

Nurhadi diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019. Selain dia, KPK juga menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.

KPK menangkap Nurhadi di wilayah Jakarta Selatan kemarin malam. Nurhadi ditangkap bersama Rezky Herbiyono yang diketahui adalah menantunya.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (2/6/2020).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.(dtc)
TERKAIT