New Normal, Pemko Pekanbaru Sudah Panggil APPBI dan Pengelola Ritel Modern


PEKANBARU - Tempat hiburan dan pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan saat new normal untuk mencegah penyebaran Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Umum Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, sosialisasi kepada pelaku usaha terkait regulasi yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan aktivitas usaha terus dilakukan. Pihaknya telah memanggil Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), pengelola ritel modern.

"Kita meminta mereka membuat permohonan dilampirkan dengan komitmen pelaksanaan protokol kesehatan," kata Ingot, Senin (1/6/2020).

Surat permohonan dan komitmen menerapkan protokol kesehatan merupakan syarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha apabila ingin beroperasi kembali dalam masa New Normal. Pengajuan permohonan itu kepada tim Gugus Tugas Covid-19.

"Setelah surat permohonan disampaikan ke pemerintah kota, kemudian akan dilakukan evaluasi. Dan apabila sudah memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan surat keterangan dapat beroperasi," jelasnya.

Intinya, kata Ingot, aturan itu agar pelaku usaha benar-benar dapat menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha masing-masing. "Termasuk juga nanti tempat hiburan, hotel, sedang dibahas oleh Dinas Pariwisata terkait regulasi operasional dan penerapan protokol kesehatan saat beroperasi pada new normal," jelasnya.

Regulasi itu juga akan diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwako). Ia menyebut untuk Perwako masih dalam penyusunan. "New normal ini tidak sama dengan normal. Prinsip new normal ini mengurangi pembatasan dan meningkatkan protokol kesehatan," terangnya.(clc)
TERKAIT