Berisiko, Pasien Covid-19 dan PDP di Riau Wajib Dirawat di Rumah Sakit


PEKANBARU - Meski dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif Covid-19 boleh dirawat di rumah, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga kini tidak memberlakukan kebijakan itu.

"Kita di Riau tidak mengenal itu. Provinsi Riau sampai sekarang belum pernah mencabut kebijakan bagi pasien PDP wajib dirawat di rumah sakit," kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Riau dr Indra Yovi, Ahad (31/5/2020).

Begitu juga dengan pasien positif Covid-19 bergejala ringan, sedang dan berat ataupun Orang Tanpa Gejela (OTG), tegas Yovi, wajib diisolasi di rumah sakit.

"Karena kami tidak mempercayai kedisiplinan kalau pasien dibiarkan diisolasi di rumah. Karena dikhawatirkan pasien akan bepergian yang menyebabkan penularan klaster baru.

Menurutnya kebijakan itu masih dipertahankan dan belum dicabut oleh Pemprov Riau. Hal ini menjadi perbedaan Riau dalam penanganan pasien dengan provinsi lain.

"Itu perbedaan Riau dengan provinsi lain. Dan kita juga tak mengenal OTG, karena semua OTG otomatis menjadi ODP. Kita juga tak kenal PDP dan positif Covid-19 berkeliaran dan isolasi di rumah, semua wajib dirawat di rumah sakit sampai sembuh. Kalau sudah sembuh baru kita bolehkan pulang," cakapnya.(clc)
TERKAIT