Pemprov Riau Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid – 19


PEKANBARU - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau) perpanjang status tanggap darurat bencana non alam akibat COVID-19.

Perpanjangan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 879/V/2020, Tentang  Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau Tahun 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya mengatakan, perpanjangan keputusan ini melanjutkan Keputusan Gubernur Riau sebelumnya, Nomor Kpts 705/IV/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibal Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau Tahun 2020, yang berlaku selama 57 hari, mulai Jumat, 3 April lalu hingga 29 Mei 2020.

“Melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 879/V/2020, perpanjangan status tanggap darurat bancana non alam terhitung sejak tanggal 30 Mei 2020. Akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana Nasional,” Kata Sekda Prov Riau, Yan Prana Jaya, Jumat (29/5/2020) di Pekanbaru.

Disebutkanya, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubenur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Keputusan ini telah diteken Gubernur Riau, Syamsuar. Mulai ditetapkan pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020,” tutur Yan Prana Jaya.

Sebelumya, Kamis (28/5) Pemprov Riau juga telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Bupati dan Wali Kota yang membahas, evaluasi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan pelaksanaan tatanan Normal Baru (New Normal) di Riau. Pada kesempatan itu Gubernur Riau mencabut atau tidak memperpanjang  lagi PSBB di 6 wilayah Riau, yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Siak, Pelalawan dan Bengkalis.

Gubernur Riau, Syamsuar menyampaikan, bahwasannya akan memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam akibat COVID -19, sekaligus meminta kepada masing-masing  pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan persiapan dalam menuju fase new normal, guna menciptakan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 sesuai arahan atau petunjuk Presiden RI, Joko Widodo.(*)
TERKAIT