IndiHome Mitra PT. Telkom Ultimatum Pelanggan

Gedung PT.Telkom Pekanbaru
Pekanbaru-mimbarnegeri, IndiHome mitra PT.Telkom ultimatum pelanggan Nomor : 111502218275 dituding mempunyai tunggakan bulan Mei & April yang belum dibayar, yaitu Tagihan bulan Mei sebesar Rp.361.900 tagihan bulan April Rp.361.000 Total tunggakan sebesar Rp.723.800 belum termasuk denda materai. Padahal pelanggan Nomor : 111502218275 telah memutuskan hubungan sebagai pelanggan dengan PT. Telkom disampaikan secara lisan 24 Maret dan tertulis  pada April. Belakangan ini muncul ultimatum terhadap pelanggan 11150218275  apabila pembayaran belum dilakukan sampai batas waktu yang ditetapkan maka PT. Telkom akan menyerahkan proses penagihan pembayaran atas layanan yang telah digunakan kepada kuasa hukum yang ditunjuk oleh PT.Telkom demikian Salamuddin Purba (orang tua Rengga Purba) melaporkan Rabu (27/05/2020)
Menurut Salamuddin Pelangggan diminta untuk menghubungi Petugas Colletion kami Amrul CP. IndiHome Hp.081378544343 disampaikan melalui WhatsApp. Aneh managemen IndiHome dalam WhatsApp tersebut menyebutkan “atas layanan yang telah digunakan”, sementara pelanggan dengan Nomor : 111502218275 telah menyampaikan pemutusan baik secara lisan maupun tertulis bahwa pelanggan Nomor:111502218275 telah memutuskan hubungan sebagai pelanggan sejak pemberitahuan tersebut wiffe tidak pernah digunakan karena sudah dicabut dari peralatan PT. Telkom yang dipasang dirumah, kenapa belakangan ini justru gencar ada penagihan bulan April dan Mei padahal tidak ada pemakaian wiffe.
Berdasarkan No. CP tersebut, lanjut Salamuddin pihak kami telah mengupayakan menghubungi Amrul untuk klarifikasi terkait tagihan tunggakan bulan April yang disampaikan kepada kami namun Hp. Amrul tidak pernah aktif padahal pemutusan langganan tersebut telah disampaiakan melalui hubungan seluler sebagai laporan pertama menunggu surat pemutusan dikirimkan ke PT. Telkom dalam percakapan tersebut pelanggan akan menyampaikan pemutusan tersebut secara tertulis, maka berdasarkan permintaan operator pada tanggal 30 April 2020 pelanggan dengan Nomor : 111502218275 mengirimkan surat pemberitahuan pemutusan berlangganan kepada Telkom. Namun,  anehnya meski wife tersebut sejak tgl. 24 Maret 2020 dicabut dari cok listrik yang menghubungkan alat PT. Telkom yang dipasang dirumah pelanggan. Ajaib muncul tagihan Bulan April 2020 sementara laporan pertama telah disampaikan ke operator IndiHome karena adanya pertanyaan dari operator  pelanggan dengan nomor : 111502218275, kenapa tidak aktif, tanya operator, lalu kami jawab, berhubung karena pandemi covid 19, anak kami yang menempati rumah, yang bekerja sebagai karyawan di mall pada 24 April 2020 untuk sementara dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan maka anak kami memilih pulang ke Dumai berkumpul dengan keluarga maka sejak itu rumah kami dalam keadaan kosong “cok wife dicabut”  otomatis wiffe tak berfungsi alias tidak ada pemakaian.
Pada tanggal 5 Mei 2020 kami ke Plaza Telkom Group Pekanbaru yang menerima securyti bernama Ichsan Nurizal untuk menanyakan surat kami yang dikirim melalui exepedisi Lion Parsel Dumai namun, oleh Ichsan Nurzal agar kami berurusan dengan Plaza Telkom Group Dumai sesuai petunjuk itu kami Selasa (26/05/2020) ke Plaza Telkom Group Dumai hingga hari ini Rabu belum ada jawapan ujar Salamuddin. Pada hari yang sama 27/05/2020 datang tagihan dari Telkom 109 disampaikan melalui SMS, kemudian Telkom Idonesia juga mengirim surat tanggal 26/05/2020 kepada pelanggan untuk membayar tungakan sebesar Rp.799.150.
Untuk diketahui Telkom Indonesia Kami adalah pelanggan yang baik, selama ini kami tidak pernah menunggak pembayaran, kami bayar sebelum jatuh tempo, “karena wiffe dirumah tidak ada pemakaian maka tunggakan tidak kami bayar terserah Telkom Indonesia mau membawa kasus ini keranah hukum silahkan, kami juga sebagai konsumen akan meminta bantuan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) di Jakarta ujarnya (redaksi)

TERKAIT