Polda Riau Gagalkan Bisnis Mafia Kayu Ilegal dari Hutan Swaka Marga Satwa Rimbang Baling


PEKANBARU - Satu unit mobil tronton peti kemas plat BH 8951 KU bermuatan kayu olahan sebanyak 30 kubik atau 1477 keping, tanpa dokumen sah (Ilegal) berhasil disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Dua orang pelaku, yakni seorang sopir dan kenek turut diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kepada halloriau.com, Jumat (22/5/2020) siang, mengatakan kayu sebanyak 30 kubik ditebang dari kawasan hutan Swaka Marga Satwa Rimbang Baling.

"Kayu illegal logging tersebut, dirambah para mafia kayu dari kawasan hutan Swaka Marga Satwa Rimbang Baling," ungkap Andri yang didampingi Wadirkrimsus AKBP Fibri Karpiananto.

Terkait kasus illegal logging, Andri menjelaskan bahwa Polda Riau komitmen dalam bidang penindakan hukum bagi para mafia kayu yang nekat merambah ekosistem hutan di wilayah Provinsi Riau. Terlebih, menyangkut perburuan satwa dilindungi dan segala bentuk yang bersifat pengrusakan.

"Termasuk pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam hal ini Polda Riau konsisten untuk segala bentuk penindakannya," tegas Andri.

Kasus ini, mencuat kepermukaan setelah adanya laporan dari warga setempat, mengatakan bahwa aksi pembalakan liar kembali terjadi di daerah kawasan hutan Swaka Marga Satwa Rimbang Baling. Tepatnya di Desa Pangkalan Indarung.

Tak menunda lagi, laporan warga tersebut ditindaklanjuti aparat dengan melakukan proses penyelidikan di lapangan. Alhasil, sambung Andri, tim menemukan satu unit mobil tronton, sarat bermuatan kayu olahan saat pelaku melewati daerah Lipat Kain.

"Saat dicegat, tim langsung amankan dua pelakunya (sopir dan kenek,red). Pas dicek isinya kayu olahan didalam kontener tanpa dilengkapi surat-surat resmi (ilegal,red). Hasil pemeriksaan, kayu ini bersal dari kawasan hutan Swaka Marga Satwa Rimbang Baling," terang Andri.

Adapun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni sopir inisial S (45) dan keneknya ES (21). Saat ini tersangka telah diamankan ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun penjara. Denda paling banyak Rp2,5 miliar dan paling sedikit Rp500 juta. (hrc)
TERKAIT