Soal Ramai Pengunjung di Mal, Wako Pekanbaru: Orang Datang Waktunya Tak Sama


PEKANBARU -  Keramaian di pusat perbelanjaan tidak terjadi serentak dalam satu waktu berbeda dengan keramaian yang ada di masjid dan musala. Karena itu pula, masjid dan musala di Pekanbaru hingga kini masih diinstruksikan untuk meniadakan salat berjemaah. Sementara, pusat perbelanjaan bisa beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kurang dari sepekan lagi Idul Fitri 1441 Hijriah dijelang, keramaian sudah tampak di pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru. Sementara, ibukota Provinsi Riau ini masih dalam masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga sejak 15 hingga 28 Mei nanti.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (18/5) saat dimintai tanggapan tak menampik jika pusat perbelanjaan saat ini sudah mulai ramai.

"Jelang 1 Syawal pusat ekonomi agak ramai seperti di tahun biasanya.  Kalau dilihat keseluruhan, lebih rendah dari tahun lalu," kata dia dikutip dari riaupos.

Disebut Wako Pekanbaru, pada dasarnya pengelola pusat perbelanjaan juga tidak mau membuka operasional karena pemasukan tak imbang dengan pengeluaran.

"Biaya operasional dengan pendapatan tidak imbang. Kita berupaya agar krisis ekonomi tidak terlalu parah," imbuhnya.

Diakuinya muncul sorotan pada pemerintah karena seolah memberi kelonggaran pada pusat keramaian seperti mal tapi mengetatkan pengawasan pada masjid dan musala.

"Pertemuan orang di tempat belanja, dibandingkan jamaah di masjid,  yang paling banyak adalah di rumah ibadah," ungkapnya.

Dia kemudian memberikan perbandingan. Di Pekanbaru ada sekitar  1300 mesjid dan musala. Jika di masjid atau musala diisi oleh 50 orang jemaah tiap waktu salat, maka setidaknya ada 70 ribu warga Pekanbaru yang bertemu bersamaan pada satu waktu.

"Pekanbaru mal berapa, hanya enam, toko yang buka pasti lebih sedikit dari jumlah masjid," paparnya.

Di samping itu, Wako kemudian juga menyampaikan bahwa mal dan pusat perbelanjaan memiliki ruang yang luas yang bisa diterapkan physical dan social distancing.

"Orang datang ke toko dan pusat perbelanjaan tidak dalam waktu yang sama.Tidak ada satu toko langsung puluhan," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, untuk mal dan pusat perbelanjaan merupakan jenis usaha yang dikecualikan, dan masih bisa beroperasi dalam masa PSBB. Namun pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan terhadap pengunjung.

"Mereka masuk dalam jenis usaha yang dikecualikan. Tapi walaupun begitu, pengelola harus menerapkan protokol kesehatan, seperti membuat pembatas jaga jarak, mengecek suhu tubuh sebelum masuk ke lokasi perbelanjaan, mewajibkan pengunjung mencuci tangan dan menggunakan masker," urainya.

Selain itu, Ingot menyebut jam operasional mal dan pusat Perbelanjaan juga dibatasi. Mereka hanya dapat beroperasi dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Ia tak menampik saat ini kondisi sejumlah pusat perbelanjaan ramai dikunjungi hingga tidak lagi menerapkan sosial distance atau jaga jarak antar sesama. Namun, hal itu menjadi fokus pengawasan aparat di lapangan. Ada tim teknis dari dinas terkait bersama tim gugus tugas dari unsur TNI, kepolisian dan satpol pp yang mengawasi di lapangan.

"Mereka nantinya bisa memberi bimbingan kepada pengelola dan pengunjung agar tetap melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.(*)
TERKAIT