Polres Rohil Tahan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Media di Setwan Rohil


UJUNG TANJUNG - Polres Rohil menetapkan tiga orang menjadi tersangka dengan inisial SA, Ma dan ROJ atas kasus dugaan korupsi dana media massa di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Rohil tahun 2016 - 2017.

Tiga tersangka saat itu menjabat Sekretaris Dewan, PPTK l, dan Bendahara. Proses pemeriksaan kasus ini telah melibatkan banyak pihak media yang menjadi saksi.

Kapolres AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Rokan Hilir,  AKP Farris Nur Sanjaya S.I.K, SH, MH, Senin (4/5/2020) mengatakan, bahwa tiga orang tersangka terkait dengan dugaan korupsi dana media masa di Setwan Rohil pada tahun 2016 - 2017 yang lalu, sudah ditahan di Mapolres Rokan Hilir sejak pukul 15.00 Wib.

"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu SA, Ma dan ROJ di Mapolres Rokan Hilir,” kata Farris Nur Sanjaya, dikutip dari spiritriau.com.

Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka tersebut setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dan adanya audit dari BPKP Perwakilan Riau yang menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp 892.875.000,- dari kegiatan program kerjasama dengan media masa di Setwan DPRD Rohil TA.2016

Dijelaskan Farris Nur Sanjaya, atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
TERKAIT