Gugus Tugas Covid Pemko Mangkir RDP, DPRD Pekanbaru Ancam Gunakan Hak Interpelasi


PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, David Silaban MSi, terlihat marah saat jajaran gugus tugas covid 19 Pemko Pekanbaru, PMBRW dan Lurah tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas persoalan pendataan paket bantuan yang ada di ruang paripurna, Kamis (30/4/2020) kemarin.

David menilai perangkat Pemko Pekanbaru berikut kepala daerah sudah melecehkan lembaga DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenanganannya di legislatif.

"Ini menyangkut hidup orang banyak. Kita harus tegas. Mereka (Pemko Pekanbaru,red) anggap sepele saja. Ini jadi catatan penting kita. Kita jemput bola dan kita gunakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyampaikan pendapat. Supaya ada harga harga diri kita di depan orang itu," cetusnya sebelum rapat digelar.

Suasana diredam, rapat dengan RW dilanjutkan dan berjalan dengan alot. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani MS SIP dan anggota lintas Komisi dengan perwakilan RT/RW, ada beberapa catatan penting yang menjadi penekanan dari DPRD Kota Pekanbaru

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS SIP mengatakan, usai meminta keterangan dari perwakilan RT/RW, dari hasil diskusi dan rapat internal DPRD maka pihaknya sepakat akan memanggil kembali seluruh gugus tugas Covid 19 yang ada di Pemko Pekanbaru, untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dari keluhan masyarakat saat ini.

"Ada beberapa poin terutama ketidakberesan penyaluran bantuan, simpang siur data, hal lain yang terkait dengan PSBB. Kita akan lihat besok, kalau tidak ada kejelasan (mangkir,red), maka DPRD akan gunakan hak konstitusional, apakah Pansus atau interpelasi," tegas Hamdani, dinukil dari beritariau.com.

Ssbagaimana diketahui, Forum Komunikasi (FK) RT/RW di Pekanbaru, diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Pekanbaru melalui perwakilan lintas komisi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS SIP, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM serta perwakilan Ketua Komisi I dan Anggota, Ketua Komisi II dan Anggota, Ketua Komisi III dan Anggota serta beberapa perwakilan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

Undangan rapat lintas komisi ini, hanya dihadiri oleh perwakilan pengurus FK RT/RW se Kota Pekanbaru tanpa dihadiri oleh gugus tugas Covid-19 Pemko, Lurah serta Ketua PMB RW sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pendataan paket bansos sembako di tingkat RT/RW. (*)
TERKAIT