Pemerintah Tetapkan PSBB di Kota Pekanbaru selama 14 Hari


Jakarta -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, yang ditandatangani Terawan pada 12 April.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan surat tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4).

Dalam surat tersebut, Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru dalam percepatan penanganan virus corona. Pemerintah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup sehat bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," demikian bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.

Penerapan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Kota Depok, Jawa Barat; serta Kota dan Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona. Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Terawan lantas menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.(cnn)
TERKAIT