Bupati Kampar Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Ini Tugasnya


BANGKINANG - Dalam rangka upaya percepatan penanganan virus corona (covid-19), Bupati Kampar membentuk Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kampar pada 18 Maret 2020 dan ditetapkan di Bangkinang, Senin (23/3/2020)

Gugus tugas ini dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Kampar Nomor: 360-313/III/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease.

Adapun susunan keanggotaan gugus tugas tersebut terdiri dari lima gugus, pertama gugus tugas kesehatan, kedua area dan transportasi publik, ketiga area institusi pendidikan, keempat komunikasi publik, kelima pintu masuk bandara/pelabuhan.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon yang didalam SK tersebut ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Komunikasi Publik menyampaikan, secara umum gugus tugas tersebut memiliki tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar.

"Gugus Tugas itu mempunyai tugas terpadu untuk menetapkan, melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan covid-19," ungkap Arizon.

Ia menjelaskan, setiap gugus tugas dalam pelaksanaannya di lapangan memiliki protokol tugas masing-masing sehingga diimbau kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan setiap imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi kebaikan bersama.(clc)
TERKAIT