Dumai Tetapkan Status Siaga Darurat Corona Hingga 19 April 2020


DUMAI - Pemerintah Kota Dumai menetapkan status siaga darurat virus Corona COVID-19 sejak tanggal 19 Maret hingga 19 April 2020.

Hal ini dilakukan menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta setiap pemerintah daerah/kota segera menetapkan status daerahnya masing-masing.

“Dumai mentetapkan status siaga darurat Corona dari 19 Maret sampai 19 April 2020,” kata Walikota Dumai H Zulkifli AS usai rapat bersama OPD, camat, lurah serta Forkopimda, Kamis (19/03) di balai Sri Bunga Tanjung.

Wako mengungkapkan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyerap masukan serta menyamakan visi, misi, dan persepsi seluruh lintas sektoral dalam upaya bersama menyikapi dan menangani serta meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona di Kota Dumai.

“Kami mengundang unsur terkait untuk saling berembuk dan memutuskan bersama langkah yang akan dilakukan dalam menyikapi virus corona ini. Sebab penentuan keputusan juga harus melalui pertimbangan yang matang mengingat efek ekonomi dan sosial yang akan ditimbulkan. Namun, tujuan kita semua sama yakni memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.(clc)
TERKAIT