Meski Ada Instruksi Menpan RAB, ASN Pemko Pekanbaru Tetap Masuk Kantor


PEKANBARU - Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menginstruksikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan Pemerintah daerah untuk bekerja di rumah.

Aturan tersebut diinstruksikan Menteri Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS menyebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih tetap masuk kantor seperti biasa. Banyak pertimbangan jika ASN harus bekerja di rumah.

"Kita belum bisa menerjemahkannya, tadi saya juga diskusi dengan pak gubernur. Kata pak gubernur kita pilah lah dulu. Kita tunggu petunjuk juga dari provinsi. Itu intinya," kata M Noer MBS, Senin (16/3/2020).

Lanjutnya, Pemko Pekanbaru membutuhkan tenaga ASN terutama untuk menjalankan pelayanan yang ada. Seperti pelayanan perizinan, administrasi kependudukan sampai pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas.

"Saat ini malahan membutuhkan tenaga ASN kita, sebagai negara yang hadir di dalam keluhan masyarakat. Artinya kami semua, posko harus hidup, posko di kecamatan harus hidup. Kemudian pelayanan di rumah sakit harus tetap hadir," kata M Noer.

Tapi, untuk instruksi lain, Pemko Pekanbaru sudah menjalankan seperti menghentikan aktivitas peserta didik di sekolah. Peserta didik tetap belajar, hanya saja tidak tatap muka di sekolah.

"Khusus untuk instruksi lain kita jalan, seperti sekolah. Peserta didik belajar di rumah," tegasnya.(*)
TERKAIT